Lampung, A1BOS.COM - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Akar Lampung mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menggeledah PT Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung
Desakan ini disampaikan menyusul penggeledahan rumah Vice President PT SCG, Purwanti Lee (Ny Lee) yang diduga terkait kasus dugaan suap dalam perkara Mahkamah Agung.
Ketua DPP Akar Lampung, Indra Musta’in, menegaskan bahwa PT SGC saat ini membawahi sejumlah anak perusahaan yang bergerak di bidang produksi gula putih, seperti PT Indo Lampung Perkasa (ILP), PT Sweet Indo Lampung (SIL), PT Gula Putih Mataram (GPM), dan PT Indolampung Distillery (ILD).
"Dari hasil penelusuran kami, kasus dugaan suap ini diduga berkaitan dengan sengketa antara SGC dan Marubeni Corporation yang pernah bergulir di Mahkamah Agung," ujar Indra, Kamis (29/05/2025).
Ia menyebutkan bahwa nama pimpinan PT SGC muncul dalam penyidikan Kejagung terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Dalam penyidikan, Zarof mengungkap dugaan aliran suap senilai Rp50 miliar dari pihak SGC untuk memengaruhi putusan perkara tersebut.
Menurut Indra, persoalan ini berakar dari proses akuisisi aset SGC oleh pengusaha Gunawan Yusuf melalui PT Garuda Panca Artha (GPA), yang memenangkan lelang dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 24 Agustus 2001.
Namun, setelah akuisisi, pihak GPA menolak membayar utang sebesar Rp7 triliun kepada Marubeni, yang kemudian menjadi sengketa hukum.
"Indikasi suap ini muncul dari proses tersebut. Ada dugaan kuat bahwa suap digunakan untuk memenangkan pihak SGC dalam perkara hukum melawan Marubeni," tegasnya.
Indra juga menyoroti indikasi pelanggaran dalam pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) oleh SGC. Ia menuntut transparansi mengenai luas lahan HGU yang dikelola, yang diduga melebihi ketetapan negara.
“Kami menduga ada kelebihan lahan yang dikelola SGC dari HGU resmi. Hal ini penting dibuka ke publik karena berdampak pada potensi kerugian negara,” ujarnya.
Selain itu, Indra menyinggung berbagai persoalan sosial yang muncul akibat operasional SGC, termasuk konflik agraria antara warga dan pihak pengamanan perusahaan (Pam Swakarsa), hingga perampasan tanah ulayat, milik pribadi, dan tanah desa.
“Kami juga menemukan adanya indikasi lahan gambut dan rawa yang ditimbun dan digunakan untuk perkebunan tebu. Padahal, ini jelas melanggar aturan Kementerian Kehutanan,” katanya.
Indra juga mempertanyakan validitas izin penggunaan air tanah dan potensi penyimpangan dalam pelaporan pajak, seperti BPHTB, PPN produksi, serta penggunaan listrik oleh perusahaan.
“SGC ini bukan hanya produsen gula, tapi juga etanol. Harus diaudit betul berapa yang dibayar ke negara, apakah sesuai dengan produksi dan konsumsi energi serta air tanah yang digunakan,” tambahnya.
Indra berharap Kejaksaan Agung bertindak tegas dan transparan sebagaimana dalam penanganan kasus korupsi besar lainnya.
"Kalau memang sudah dipanggil, seharusnya publik diberi tahu secara terbuka. Ada pernyataan berbeda antara Jampidsus Febrie Adriansyah dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, yang menyebut Purwanti Lee tidak hadir memenuhi panggilan. Ini harus diklarifikasi," tutup Indra. (JJ)
Tulis Komentar