Kota Metro, A1BOS.COM – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Metro berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam kasus narkotika di halaman sebuah rumah di Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, pada Selasa (21/01/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, Rabu (22/01/2025).
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial H (50) seorang wiraswasta dan T (39) yang diketahui bekerja sebagai pegawai negeri sipil, yang diduga memiliki barang bukti berupa narkotika.
Barang bukti yang disita dari lokasi kejadian meliputi satu lembar plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu kurang lebih 0,22 gram, serta satu lembar lipatan kertas cokelat yang berisi daun, batang, dan biji yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 44,32 gram.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Narkoba Polres Metro, IPTU Prasetyo, S.H. mengatakan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan kedua terduga pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) bersama barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika,” ujarnya.
Menurutnya, kedua pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di kantor Sat Res Narkoba Polres Metro guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana yang dapat mencapai penjara seumur hidup," tegasnya.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungannya. Kami akan terus berkomitmen memerangi peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat," pungkasnya. (Aliando)
Tulis Komentar