Kota Metro, A1BOS.COM - Rumah dokter peninggalan Belanda di Kota Metro, Lampung, ditetapkan sebagai cagar budaya.
Rumah dokter (dokterswoning) ini dibangun pemerintah kolonial
Belanda pada 1939 di Kota Metro. Dahulu, rumah ini diperuntukkan bagi
dokter-dokter yang bertugas di Kota Metro.
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Metro sebelumnya
merekomendasikan bangunan tersebut untuk ditetapkan menjadi cagar budaya.
Ketua TACB Kota Metro I Made Giri Gunadi mengatakan, pihaknya
telah melakukan kajian dan penilaian terhadap bangunan rumah dokter tersebut.
Selain rumah dokter, TACB Kota Metro juga merekomendasikan
bangunan Rumah Sakit Santa Maria sebagai cagar budaya.
“Keduanya telah memenuhi kriteria cagar budaya
sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2010, yakni benda, bangunan, atau
struktur cagar budaya harus berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya
paling singkat berusia 50 tahun," kata Gunadi dalam keterangan tertulis
yang diterima, Selasa (01/06/2021).
Kemudian, menurut Gunadi, bangunan harus memiliki
arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau
kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian daerah dan
bangsa.
Arkeolog Museum Lampung ini menambahkan, bupati atau wali
kota bisa mengeluarkan penetapan status cagar budaya paling lama 30 hari
setelah rekomendasi diterima dari Tim Ahli Cagar Budaya. Hal ini sebagaimana
diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Dua bangunan cagar budaya ini sekaligus menjadi cerminan
bahwa sejak dulu Kota Metro telah memikirkan secara serius aspek kesehatan. Hal ini
senada dengan Visi Kota Metro, yakni berpendidikan, sehat, sejahtera dan
berbudaya,” kata Gunadi.
Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas
Pendidikan Kota Metro Seprita menjelaskan bahwa penetapan cagar budaya sendiri
merupakan salah satu indikator penilaian kinerja kepala daerah di bidang
kebudayaan.
“Penetapan cagar budaya juga merupakan wujud komitmen daerah
dalam melakukan perlindungan dan pelestarian cagar budaya dan Kota Metro akan
menjadi daerah pertama di Provinsi Lampung yang menetapkan cagar budaya,"
kata Seprita.
Sementara itu, Kepala Seksi Cagar Budaya dan Museum Heri S Widarto menjelaskan bahwa pada 2021, Kota Metro telah memiliki TACB yang telah tersertifikasi.
“Alhamdulillah, Kota Metro juga menjadi daerah pertama di
Lampung yang telah memiliki Tim Ahli Cagar Budaya,” kata dia.
Ika Pusparini selaku salah satu anggota TACB Metro lainnya mengatakan, selanjutnya akan terus dilakukan kajian untuk menilai, apakah obyek-obyek yang telah didata sebelumnya layak untuk ditetapkan menjadi cagar budaya.
Sumber : https://regional.kompas.com/read/2021/06/02/084747078/rumah-dokter-peninggalan-belanda-ini-jadi-cagar-budaya-di-kota-metro
Tulis Komentar