Kota Metro, A1BOS.COM - Rapat koordinasi dan evaluasi pembangunan Kota Metro tahun 2026 antara DPRD dan Walikota Metro berlangsung tertutup selama lebih dari lima jam, Rabu (01/04/2026). Namun, hingga rapat usai, awak media belum memperoleh penjelasan rinci terkait urgensi pembahasan tersebut.
Ketua DPRD Kota Metro, Ria Hartini, mengaku pihaknya belum menerima data lengkap terkait pinjaman daerah sebesar Rp20 miliar yang menjadi salah satu isu dalam rapat.
“Kami sudah membahas bersama Walikota terkait regulasinya, tapi DPRD belum menerima rincian penggunaannya. Kami akan menunggu kelengkapan data dari TAPD dalam tiga hari ke depan,” ujar Ria kepada wartawan.
Saat disinggung mengenai dua poin urgensial yang sempat disampaikan dalam pembukaan rapat sebelum media diminta keluar, Ria tidak memberikan penjelasan detail.
“Undangan ini sifatnya silaturahmi, dan kita membahas ke depan seperti apa. Itu yang kita obrolkan,” katanya.
Desakan wartawan terkait hasil evaluasi dari poin-poin penting dalam rapat juga belum dijawab secara gamblang. Ria berdalih DPRD masih menunggu dokumen pendukung.
“Kami belum bisa menjawab karena bahan belum kami pegang. Kami masih menunggu,” tutupnya.
Minimnya informasi yang disampaikan usai rapat dinilai tidak sejalan dengan janji sebelumnya dari pimpinan DPRD. Wakil Ketua II DPRD sempat menyatakan pihaknya akan memberikan keterangan lengkap kepada awak media setelah rapat selesai.
Di sisi lain, Walikota Metro, Bambang, menyebut rapat tersebut membahas transparansi penggunaan anggaran.
“Tadi terkait transparansi penggunaan anggaran, dan secara tertulis sudah disampaikan oleh TAPD,” ujarnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo Kota Metro, Deddy Hasmara, menambahkan bahwa pembahasan dalam rapat tertutup tersebut juga menyangkut pinjaman daerah yang bersifat pengelolaan kas.
Ia merujuk pada surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.15/9949, yang menyebut pinjaman hanya boleh digunakan untuk belanja mengikat seperti gaji, tunjangan, dan belanja rutin.
“Pinjaman itu digunakan untuk pembayaran THR ASN, THR kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta jasa PPPK paruh waktu,” jelas Deddy.
Ia menegaskan, tidak ada penggunaan dana pinjaman tersebut untuk pembiayaan infrastruktur maupun pembayaran pekerjaan tunda bayar tahun sebelumnya.
“Kesimpulannya, pinjaman itu tidak digunakan untuk infrastruktur atau tunda bayar,” tandasnya. (Rilis/Red)
Tulis Komentar