08117992581

Polres Tubaba Amankan Anak Tiri Diduga ODGJ Usai Bunuh Ayah dengan Cobek

$rows[judul]

Tulang bawang Barat, A1BOS.COM - Pasca peristiwa tragis yang menewaskan seorang pria lanjut usia berinisial MI (77) di Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), polisi bergerak cepat. 


Pelaku berinisial SN (52), yang merupakan anak tiri korban, berhasil diamankan oleh jajaran Polres Tulang Bawang Barat hanya beberapa saat setelah kejadian.


Pelaku diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga dengan cara memukul kepala korban menggunakan cobek (alat penggiling sambal) pada Kamis pagi, 3 Juli 2025 sekitar pukul 05.30 WIB. Akibat serangan itu, korban mengalami luka berat di bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia saat dirawat di RS Asyifa.


Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni,  melalui Plh Kasat Reskrim Ipda Fajar Adi Putra, menjelaskan bahwa pelaku diamankan oleh Unit PPA Satreskrim bersama Polsek Tumijajar di tempat kejadian perkara (TKP).


“Pelaku langsung kami amankan di lokasi. Saat kami tiba, pelaku masih berada di dalam rumah, tidak melawan. Ia kemudian dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Ipda Fajar, Sabtu (05/07/2025).


Berdasarkan keterangan keluarga, pelaku diketahui mengalami gangguan kejiwaan. Untuk memastikan hal itu, pihak kepolisian telah membawa SN ke Rumah Sakit Jiwa Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, guna menjalani pemeriksaan kejiwaan.


“Pelaku kami kirim ke rumah sakit jiwa untuk observasi, karena ada indikasi kuat dia mengalami gangguan mental. Namun, proses hukum tetap berjalan sambil menunggu hasil pemeriksaan medis,” jelasnya.


Barang bukti berupa cobek yang digunakan pelaku turut diamankan sebagai alat bukti dalam perkara ini. Sementara, jenazah korban telah dimakamkan pihak keluarga usai dilakukan pemeriksaan medis.


Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.


“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Saat ini kami masih menunggu hasil observasi kejiwaan pelaku untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” tegas Ipda Fajar.


Kasus ini menjadi sorotan masyarakat dan mengundang keprihatinan luas, terlebih karena melibatkan keluarga sendiri sebagai korban dan pelaku. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)