08117992581

Polres Pringsewu Amankan 2 Tersangka Kasus Pembunuhan di Lapo Tuak

$rows[judul]

Pringsewu, A1BOS.COM - Polres Pringsewu mengungkap kasus pengeroyokan yang mengakibatkan seorang pria tewas di sebuah lapo tuak di wilayah Kecamatan Gadingrejo di Mapolsek Gadingrejo, Rabu (07/01/2026).

Dalam kasus tersebut dua orang tersangka telah diamankan sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 00.05 WIB di lapo tuak milik Sugeng, Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo.

“Korban atas nama Legiman meninggal dunia akibat luka tusuk setelah terlibat keributan dengan para pelaku saat sama-sama mengonsumsi tuak,” ujar Yunus.

Menurut Yunus kejadian bermula ketika korban tersenggol salah satu pelaku di dalam lapo tuak.

Insiden tersebut memicu adu mulut yang berlanjut hingga ke luar lokasi.

Dalam kondisi dipengaruhi alkohol para pelaku kemudian melakukan kekerasan secara bersama-sama.

“Korban tidak membawa senjata. Pelaku utama justru datang membawa senjata tajam jenis badik yang kemudian digunakan untuk menusuk korban,” jelasnya.

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Wates namun nyawanya tidak tertolong akibat luka tusuk di bagian dada kiri.

Dari hasil penyelidikan polisi menetapkan tiga orang sebagai pelaku masing-masing berinisial DP, NY, dan S.

Peran pelaku DP adalah melakukan penusukan sementara NY memegang tubuh korban dan S turut mendorong korban saat kejadian.

“Pelaku DP berhasil kami tangkap di kawasan hutan lindung wilayah Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu setelah sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari petugas,” kata Yunus.

Sementara itu, pelaku NY diamankan lebih dulu di wilayah Pesawaran dengan bantuan keluarga yang kooperatif.

Adapun satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 262 ayat (4) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga menyiapkan pasal tambahan terkait kepemilikan senjata tajam di tempat umum.

Lebih lanjut Yunus mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam mengonsumsi minuman beralkohol serta tidak membawa senjata tajam ke tempat umum.

“Alkohol dapat memicu perilaku agresif. Jika ditambah membawa senjata tajam risikonya sangat fatal dan berujung pidana berat,” tegas Yunus.

(Taklika)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)