08117992581

Polda Lampung Tingkatkan Kasus Honorer Pemkot Metro ke Tahap Penyidikan

$rows[judul]

Bandar Lampung, A1BOS.COM - Polda Lampung resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer di Pemerintah Kota (Pemkot) Metro dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Dery Agung Wijaya mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana.

“Kami telah menemukan unsur pidana dalam dugaan korupsi rekrutmen honorer atau tenaga harian lepas di DPRD Kota Metro, sehingga perkara kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Dery, Kamis (08/01/2026).

Dalam perkara tersebut penyidik telah memeriksa 29 orang saksi. Pemeriksaan masih terus berlanjut untuk mendalami modus operandi yang digunakan dalam proses rekrutmen.

“Untuk modusnya masih kami dalami dalam proses penyidikan,” kata Dery.

Ia menjelaskan proses rekrutmen honorer tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan kapasitas yang seharusnya. Berdasarkan data sementara terdapat 383 tenaga honorer yang diduga menjadi korban.

“Ada 383 pelapor dari tenaga kontrak dan saat ini pemeriksaan masih dilakukan secara maraton,” jelasnya.

Penyidik juga akan kembali menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi lainnya. Dalam kasus ini muncul dugaan adanya permintaan sejumlah uang kepada calon tenaga honorer agar dapat diterima bekerja.

“Diduga ada permintaan uang kepada para korban agar bisa diangkat menjadi tenaga honorer,” ungkap Dery.

Sebelumnya Polda Lampung telah melakukan penyelidikan terhadap rekrutmen honorer di Kota Metro. Dalam proses tersebut Sekretaris Kabupaten Lampung Tengah Welly Adi Wantra turut diperiksa oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung pada Senin malam (08/12/2025).

Welly diperiksa karena diduga mengetahui alur proses pengangkatan tenaga honorer tersebut. Selain itu seorang anggota DPRD Kota Metro juga telah lebih dulu dimintai keterangan terkait rekrutmen honorer tahun 2025.

Penyidik mengungkapkan ratusan tenaga honorer di Kota Metro diduga direkrut melalui cara-cara yang tidak sah. Bahkan terdapat indikasi keterlibatan puluhan oknum dalam proses tersebut termasuk dugaan pembagian kuota nama kepada pihak tertentu serta rekayasa penyusunan anggaran gaji untuk memperoleh persetujuan DPRD.

Selain itu beberapa tenaga honorer baru dilaporkan telah menerima surat keputusan (SK) perpanjangan meski tidak pernah diangkat secara resmi sebelumnya.

“Proses ini jelas bertentangan dengan aturan pengelolaan tenaga non-ASN. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana,” tegas Dery.

Hingga kini Polda Lampung masih terus melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) serta belum mengungkap pihak-pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

(Taklika)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)