Bandar Lampung, A1BOS.COM - Polda Lampung resmi
meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer di
Pemerintah Kota (Pemkot) Metro dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda
Lampung Kombes Pol Dery Agung Wijaya mengatakan peningkatan status perkara
dilakukan setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana.
“Kami telah menemukan unsur pidana dalam dugaan korupsi
rekrutmen honorer atau tenaga harian lepas di DPRD Kota Metro, sehingga perkara
kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Dery, Kamis (08/01/2026).
Dalam perkara tersebut penyidik telah memeriksa 29 orang
saksi. Pemeriksaan masih terus berlanjut untuk mendalami modus operandi yang
digunakan dalam proses rekrutmen.
“Untuk modusnya masih kami dalami dalam proses penyidikan,”
kata Dery.
Ia menjelaskan proses rekrutmen honorer tersebut diduga
tidak sesuai dengan ketentuan dan kapasitas yang seharusnya. Berdasarkan data
sementara terdapat 383 tenaga honorer yang diduga menjadi korban.
“Ada 383 pelapor dari tenaga kontrak dan saat ini
pemeriksaan masih dilakukan secara maraton,” jelasnya.
Penyidik juga akan kembali menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi
lainnya. Dalam kasus ini muncul dugaan adanya permintaan sejumlah uang kepada
calon tenaga honorer agar dapat diterima bekerja.
“Diduga ada permintaan uang kepada para korban agar bisa
diangkat menjadi tenaga honorer,” ungkap Dery.
Sebelumnya Polda Lampung telah melakukan penyelidikan
terhadap rekrutmen honorer di Kota Metro. Dalam proses tersebut Sekretaris
Kabupaten Lampung Tengah Welly Adi Wantra turut diperiksa oleh Subdit Tipikor
Ditreskrimsus Polda Lampung pada Senin malam (08/12/2025).
Welly diperiksa karena diduga mengetahui alur proses
pengangkatan tenaga honorer tersebut. Selain itu seorang anggota DPRD Kota
Metro juga telah lebih dulu dimintai keterangan terkait rekrutmen honorer tahun
2025.
Penyidik mengungkapkan ratusan tenaga honorer di Kota Metro
diduga direkrut melalui cara-cara yang tidak sah. Bahkan terdapat indikasi
keterlibatan puluhan oknum dalam proses tersebut termasuk dugaan pembagian
kuota nama kepada pihak tertentu serta rekayasa penyusunan anggaran gaji untuk
memperoleh persetujuan DPRD.
Selain itu beberapa tenaga honorer baru dilaporkan telah menerima
surat keputusan (SK) perpanjangan meski tidak pernah diangkat secara resmi
sebelumnya.
“Proses ini jelas bertentangan dengan aturan pengelolaan
tenaga non-ASN. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi
administratif hingga pidana,” tegas Dery.
Hingga kini Polda Lampung masih terus melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) serta belum mengungkap pihak-pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
(Taklika)
Tulis Komentar