Lampung Selatan, A1BOS.COM - Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan enam ekor burung elang yang merupakan satwa dilindungi. Penangkapan dilakukan di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, pada Selasa (28/10/2025).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari Yuyun, menegaskan bahwa perlindungan terhadap satwa langka merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
“Polda Lampung berkomitmen memberantas setiap upaya perdagangan atau penyelundupan satwa yang dilindungi. Masyarakat juga kami ajak untuk lebih peduli dan berani melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan,” ujar Yuyun.
Ia menjelaskan, pihaknya terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait seperti Balai Karantina dan Bareskrim Polri untuk memperketat pengawasan di jalur penyeberangan.
“Pelabuhan Bakauheni menjadi titik vital lalu lintas antar pulau. Karena itu, pengawasan di area tersebut akan terus kami tingkatkan agar tidak lagi dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan satwa dilindungi,” ungkapnya.
Yuyun juga mengingatkan bahwa pelaku perdagangan satwa liar dapat dijerat dengan hukuman berat.
“Pelaku dapat dijatuhi pidana hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Ini harus menjadi perhatian semua pihak,” tegasnya.
Petugas gabungan Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung, bersama Bareskrim Polri dan Polda Lampung, menggagalkan penyelundupan enam ekor elang brontok (Nisaetus cirrhatus) tanpa dokumen resmi.
Tindakan tersebut melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Burung elang brontok sendiri merupakan salah satu jenis burung pemangsa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.
“Satwa tersebut kini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih mendalami asal-usul dan pihak-pihak yang terlibat,” pungkas Yuyun. (JJ)
Tulis Komentar