08117992581

Polda Diminta Tetapkan DPO Dua Tersangka Korupsi Bendungan Marga Tiga

$rows[judul]

Lampung Timur, A1BOS.COM - Dua tersangka kasus korupsi ganti rugi tanam tumbuh dalam proyek Bendungan Marga Tiga Lampung Timur diduga telah melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

Dua orang tersangka yaitu Beni Wisodin, warga Desa Adiluhur, Kecamatan Jabung, dan Sukirdi, warga Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung.

Kaburnya dua tersangka itu mendapat sorotan dari Laskar Lampung dan meminta Polda Lampung terbitkan daftar pencarian orang (DPO).

"Seharusnya Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan DPO untuk tersangka Sukardi dan Beni wisodin kalau terindikasi mereka kabur, inilah bentuk keseriusan selaku penegak hukum," kata Sekretaris Laskar Lampung, Panji, Senin (28/07/3035).

Dia juga meminta kepada penyidik Direskrimsus Polda serius dalam menangani kasus dugaan korupsi ganti rugi tanam tumbuh dalam proyek Bendungan Marga Tiga Lampung Timur tersebut dan tidak tebang pilih.

"Dan keseriusan Ditreskrisus Polda Lampung akan tindak pidana korupsi Bendungan Marga Tiga patut kita pertanyakan karena contohnya sampai dengan hari ini tersangka Aan Rosmana masih melenggang di luar sana padahal sudah ditetapkan jadi tersangka," ujarnya.

Dirkrimsus Polda, Kombes Dery Agung Wijaya, belum merespons ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.  (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)