Lampung Timur, A1BOS.COM - Seperti kita ketahui bersama di setiap sekolah baik di tingkat Dikdas maupun di tingkat Dikmen ada anggaran perawatan gedung sekolah yang diambil dari dana BOS masing-masing sekolah.
Anggaran perawatan gedung tersebut wajib direalisasikan oleh Kepala Sekolah di setiap pencairan dana BOS yaitu pertahap atau pertermin dengan besar anggaran pertahapnya berbeda-beda sesuai Arkas yang diajukan di masing-masing sekolah.

Hasil cross chek dan investigasi di awak media A1BOS.COM di SDN 1 Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Kamis (07/09/2023). Ditemukan banyaknya kerusakan, yaitu di bagian plafon tampak triplek nya sebagian jebol, terkelupas dan dinding diduga tidak ada pengecetan.

Saat hendak dikonfirmasi oleh awak media, Kepala Sekolah SDN 1 Batu Badak, Yakup sedang tidak ada di sekolah.
Menurut keterangan dari salah satu guru di sekolah tersebut, kemaren masuk tapi hari ini tidak masuk, lalu awak media pun meminta agar dapat bertemu dengan Bendahara Sekolah, Usman, tapi bendahara juga tidak mau menemui awak media yang menunggu di ruang kantor sekolah tersebut.

Yakup yang menjabat Kepala Sekolah SDN 1 Batu Badak sejak tahun 2019 sampai sekarang ini diduga tidak memperhatikan perawatan dan pemeliharaan gedung sekolah.
Husin selaku Ketua LSM MABES BARA mempertanyakan anggaran pemeliharaan dan perawatan gedung sekolah SDN 1 Batu Badak selama periode kepemimpinan 2019 - 2023.

"Pertanyaannya adalah, dikemanakan dana untuk pemeliharaan dan perawatan gedung sekolah selama menjadi Kepala Sekolah dari tahun 2019 sampai sekarang 2023 yang kurang lebih hampir ratusan juta," jelas Bang Husen saat di wawancara oleh jurnalis A1BOS.COM.
Dalam hal ini awak media akan menindaklanjuti dengan melakukan konfirmasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur, dalam hal ini Kepala Dinas dan Inspektorat kabupaten setempat. (Abu Umar)
Tulis Komentar