Keterangan Gambar : Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso di RSUD Jenderal Ahmad Yani. foto/kominfo Pemkot Metro
KOTA METRO, A1BOS.COM - Pemerintah Kota Metro menargetkan hasil penilaian pelayanan publik 2026 meningkat dari capaian sebelumnya. Pemkot menegaskan peningkatan mutu layanan tidak boleh hanya dilakukan saat penilaian atau demi mengejar penghargaan.
Penegasan itu disampaikan dalam Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Perangkat Daerah dan Unit Pelayanan di lingkungan Pemerintah Kota Metro Tahun 2026 di Aula RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro, Selasa (11/8/2026).
Wali Kota Metro menekankan peningkatan kualitas pelayanan publik, terutama di sektor kesehatan. Pelayanan rumah sakit menjadi salah satu aspek yang langsung dirasakan masyarakat sehingga membutuhkan perhatian serius.
“Kalau urusan pelayanan di rumah sakit, seandainya ada kesalahan, masyarakat langsung melihatnya. Dampaknya luar biasa. Karena itu memang perlu peningkatan pelayanan,” ujar Wali Kota.
Ia meminta pelayanan berkualitas menjadi budaya kerja aparatur dan diberikan secara konsisten, bukan hanya ketika menghadapi proses penilaian.
“Kalau baik itu sungguh-sungguh baik. Bukan hanya ketika ada penilaian, kemudian kita menjadi baik. Saya ingin yang ada di Kota Metro ini benar-benar baik yang sesungguhnya,” katanya.
Wali Kota juga menyoroti fungsi pencegahan Ombudsman sebagai peringatan dini bagi pemerintah daerah agar tidak terjerumus dalam persoalan pelayanan publik yang lebih serius.
“Kalau masih berada pada level pencegahan, memang harus selalu diingatkan. Karena kadang-kadang sudah diingatkan pun masih tidak ingat,” tuturnya.
Ia turut mengingatkan aparatur agar berhati-hati dalam menjalankan tugas. Menurutnya, ucapan, perbuatan, kebiasaan, hingga watak dan karakter dapat menentukan masa depan.
“Hati-hati dengan ucapan karena bisa menjadi perbuatan. Hati-hati dengan perbuatan karena bisa menjadi kebiasaan. Hati-hati dengan kebiasaan karena bisa menjadi watak dan karakter. Hati-hati dengan watak dan karakter karena bisa menentukan nasibmu di masa depan,” ucapnya.
Pada 2025, Pemkot Metro memperoleh opini kualitas pelayanan publik dengan nilai 84,43 atau kategori baik. Capaian itu dinilai belum menjadi alasan untuk berpuas diri.
“Kalau sekarang masih baik, kita harus berusaha menjadi baik sekali. Tentunya ini harus kita syukuri, tetapi tidak boleh membuat kita berpuas diri,” ujarnya.
Penilaian 2026 menyasar perangkat daerah dan unit pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Di antaranya Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
“Tempat-tempat yang memang harus memberikan pelayanan kepada masyarakat dan banyak mendapatkan penilaian dari masyarakat,” kata Wali Kota.
Pemkot Metro berharap hasil penilaian tahun ini meningkat dibandingkan capaian sebelumnya. Pemerintah daerah juga menargetkan penghargaan pelayanan publik tingkat nasional.
“Harapan saya di tahun 2026 ini kita dapat meningkatkan hasil yang telah dicapai, bahkan memperoleh penghargaan di tingkat nasional. Mudah-mudahan Metro ke depan semakin sering mendapatkan penghargaan,” tandasnya.
Direktur RSUD Jenderal Ahmad Yani Metro Eko Hendro Saputra mengatakan pihaknya terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Berdasarkan hasil survei kepuasan masyarakat, tingkat kepuasan sudah di atas 80 persen.
“Kita terus memberikan pelayanan terbaik, karena yang menilai yaitu masyarakat. Berdasarkan hasil survei kepuasan masyarakat, sudah di atas 80 persen,” jelas Eko.
RSUD Jenderal Ahmad Yani melakukan sejumlah upaya untuk memperoleh hasil terbaik dalam penilaian tahun ini. Di antaranya pengelolaan pengaduan, pemenuhan sarana dan prasarana serta alat kesehatan, dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan.
Eko menyebut keterbatasan kamar rawat inap masih menjadi salah satu pengaduan yang cukup banyak diterima. Kondisi itu terjadi karena RSUD Jenderal Ahmad Yani merupakan rumah sakit rujukan regional II di Provinsi Lampung.
“Saat ini kita menyediakan 313 bed. Ke depan kita berencana menambah gedung pelayanan lagi sehingga dapat memenuhi kebutuhan pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Dodi Hermanto mengatakan penilaian mencakup kualitas pelayanan serta tata kelola pendukung pelayanan. Pada kualitas pelayanan, Ombudsman menilai dimensi input, proses, output, dan pengaduan.
“Kami melaksanakan wawancara kepada penyelenggara untuk mengetahui sejauh mana kompetensi dari penyelenggara layanan publik. Kompetensi ini sangat penting karena kami pastikan ketika kompetensi penyelenggara ini baik, maka pelayanan yang diberikan kepada masyarakat juga baik,” jelas Dodi.
Selain kompetensi sumber daya manusia, Ombudsman menilai ketersediaan dan kualitas sarana prasarana pelayanan, termasuk fasilitas bagi kelompok rentan.
“Jadi selain kompetensi SDM, kami juga menilai ketersediaan sarana prasarananya, apakah memadai dan bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.
Penilaian juga mencakup pengawasan internal, mekanisme kompensasi bagi masyarakat yang mengalami maladministrasi, serta sistem informasi pelayanan publik. Informasi layanan harus mudah diakses masyarakat.
“Ketika masyarakat akan mengakses tempat pelayanan publik itu mudah untuk mengakses informasinya, seperti alur masuk IGD dan rawat inap. Artinya, sistem informasi layanan publik ini juga kami nilai sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,” jelasnya.
Ombudsman juga akan mewawancarai masyarakat untuk mengetahui pengalaman mereka memperoleh pelayanan, termasuk pelayanan di IGD dan sikap tenaga kesehatan.
“Jadi Ombudsman tidak hanya menilai tata kelola yang ada di instansi penyelenggara pelayanan publik saja, tetapi apakah tata kelola ini kemudian manfaatnya dirasakan masyarakat, seperti bagaimana pelayanan di IGD, apakah para tenaga kesehatan ramah atau tidak,” pungkasnya.(kom/bs)
Tulis Komentar