Bandar Lampung, A1BOS.COM - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung tahan tersangka baru dugaan korupsi kredit perbankan, rugikan negara kurang lebih Rp1 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Arie Apriansyah, didampingi Kasubsi Penyidikan Ricky Indra Gunawan dan Kasubsi Penuntutan M. Tegar Satria Mandala, melakukan ekpose penahanan tersangka.
"Tersangka berinisial FB pegawai salah satu Bank Himbara sebagai marketing, diduga tidak melakukan verifikasi atas data pengajuan pinjaman yang diajukan para agen," kata Arie Apriansyah, Kamis (27/11/2025).
Dia menjelaskan tersangka FB dianggap lalai memastikan kebenaran kondisi dan lokasi usaha yang diajukan sehingga proses pengajuan kredit tidak sesuai ketentuan dan mengakibatkan kerugian negara.
"Hasil perhitungan ahli, total kerugian negara akibat rangkaian perbuatan para tersangka mencapai Rp986.990.540," jelasnya.
Dia menambahkan atas perbuatannya, FB dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18, subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Sementara tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Kamis (27/11/2025), di Rutan Kelas I Bandar Lampung. Dan proses penyidikan terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum akan dilimpahkan ke tahap berikutnya," ujarnya. (JJ)
Tulis Komentar