08117992581

Pedagang Kelontong di Peras Oleh Oknum Wartawan

$rows[judul]

Lampung Utara, A1BOS.COM - Polres Lampung Utara resmi melimpahkan perkara tiga oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pedagang kelontongan di Jalan Pasar Senen, Desa Negara Ratu, Sungkai Utara, ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Senin (15/09/2025).

Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, menyebutkan identitas ketiga tersangka yakni HSM (warga Tanjung Harapan), MRN (warga Kota Alam, Kotabumi Selatan), dan A (warga Desa Sidomukti, Abung Timur).

“Kami melimpahkan ketiga tersangka beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri untuk proses hukum selanjutnya,” tegas Apfryyadi.

Kasus ini berawal dari laporan korban, Sofiyah, pada 17 Januari 2025, saat menjaga toko seorang diri, ia didatangi empat orang yang mengaku wartawan, mereka menuding adanya penjualan rokok ilegal dan mengancam akan melaporkan ke Polda Lampung jika permintaan uang tidak dipenuhi.

“Para tersangka menuntut uang Rp40 juta, karena takut korban akhirnya menyerahkan Rp15 juta,” jelasnya.

Polisi sempat dua kali memanggil para terlapor, namun tidak diindahkan. Hingga akhirnya ketiga tersangka dijemput paksa di kediaman masing-masing.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta. Hasil penelusuran juga menunjukkan media yang disebutkan para pelaku tidak terdaftar di Dewan Pers, sehingga memperkuat dugaan pemerasan.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 368 KUHP atau Pasal 369 KUHP atau Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kasatreskrim menegaskan, pihak kepolisian tidak akan menolerir aksi yang mencoreng profesi jurnalis.

“Kami mengimbau masyarakat yang menjadi korban pemerasan oleh oknum yang mengaku wartawan agar tidak ragu melapor perbuatan seperti ini merusak citra jurnalis yang bekerja sesuai kode etik,” pungkas Apfryyadi. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)