08117992581

Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Sabahbalau Divonis 12 Tahun Penjara

$rows[judul]

Bandar Lampung, A1BOS.COM - Terdakwa Amanto (51) warga Desa Sabah Balau, Tanjung Bintang, Lampung Selatan divonis 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1A, Tanjung karang, Bandar Lampung, Kamis (11/09/2025).

Terdakwa Amanto divonis oleh ketua Majelis Hakim, Agus Windana karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan asusila atau cabul terhadap anak di bawah umur berinisial SAL (9).

Sebelum menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, Ketua Majelis Hakim mempetimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terjadakwa selama proses persidangan.

Hal yang memberatkan terdakwa, perbuatan merusak masa depan korban dan hal yang meringankan terdakwa berlaku jujur dan menyesali perbuatannya.

"Terdakwa Amanto terbukti secara sah dan meyakinkan oleh karena itu terhadap terdakwa dijatuhi hukuman dua belas (12) tahun penjara," kata Agus Windana, Kamis (11/09/2025).

Vonis yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis hakim, Agus Windana terhadap terdakwa, Amanto lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Elis Mustika dengan tuntutan 13 tahun penjara.   

Perbuatan terdakwa melanggar pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)