Bandar Lampung, A1BOS.COM - Sepasang kekasih di Bandar Lampung nekat menjual narkotika jenis sabu. Alasannya keduanya menjual narkotika jenis sabu itu untuk modal nikah.
Pelaku Meriyani (42) berhasil ditangkap di
rumahnya di wilayah Sukajawa Baru, Kecamatan Tanjung Karang Barat. Sementara
kekasihnya, Nodi (34) masih buron.
"Benar, saat penggerebekan kami hanya
mendapati MR. Sementara pacarnya ND tidak ada di lokasi. Saat ini masih dalam
pengejaran," ujar Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made
Indra Wijaya.
Menurut Made, kasus ini terbongkar setelah polisi
menerima laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di sebuah warung di
Jalan Imam Bonjol, Sukajawa Baru. Warung tersebut ternyata dijadikan tempat
transaksi sabu.
"Dari laporan tersebut, kami lakukan
penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (04/04/2025) malam pukul 21.00 WIB. Dari
lokasi, kami menemukan 1 plastik klip berisi sabu seberat 2,86 gram di dalam
lemari plastik merah di kamar MR," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, Meriyani mengaku hanya
menjalankan perintah kekasihnya. Keduanya disebut telah berbisnis sabu selama
tiga bulan terakhir untuk modal menikah.
"MR ini jaga warung sekaligus melayani
transaksi sabu. Semuanya atas instruksi ND, dan uangnya kata dia ini untuk
modal menikah," terangnya.
Atas perbuatannya, Meriyani kini ditahan dan
dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun
2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun
penjara.(JJ)
Tulis Komentar