08117992581

Mantan Sekda Pringsewu Didakwa Korupsi Dana Hibah LTPQ

$rows[judul]

Peringsewu, A1BOS.COM - Aksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan sekretaris daerah (sekda) Pringsewu, Heri Iswahyudi atas perkara dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A,Tanjungkarang, Selasa (08/07/2025)


Dalam dakwaannya JPU, Lutfi Fresly mengatakan terdakwa Heri Iswahyudi didakwa korupsi dana hibah (LPTQ) karena perbuatan tidak mendukung program penerintah dalam rangka mencegah tindak pidana korupsi yaitu bermula November 2021 sampai dengan Desember 2022.


"Terdakwa, Heri Iswahyudi menyuruh melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum bersama-sama dengan terdakwa lainnya yaitu (berkas terpisah), Rustiyan selaku Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu dan Tri Prameswari selaku Bendahara LPTQ Kabupaten Pringsewu melakukan tindak pidana korupsi dana hibah LTPQ, "kata Lutfi Fresly, Selasa (08/07/2025). 


Lutfi Fresly menjelaskan bahwa terdakwa Heri Iswahyudi melanggar pasal 2 Ayat (1) subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 


"Terdakwa memerintahkan Oki Herawan Saputra merupakan staf tenaga honorer bagian kesra selaku sekretariat LPTQ Kabupaten Pringsewu masa bakti 2020-2025, untuk menyusun dokumen palsu, berupa Proposal Pengajuan Dana Hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Nomor : 48/LPTQ KAB.PSW/XI/2021 Tanggal 22 November 2021," jelasnya.


Lutfi Fresly menambahkan modus terdakwa Heri Iswahyudi yaitu membuat prpoposal yaitu pada bulan Januari 2022 seolah-olah memenuhi persyaratan penganggaran dana hibah LPTQ tahun 2022 yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Pringsewu tidak sesuai dengan peruntukannya.


"Akibat perbuatan terdakwa, Heri Iswahyudi telah merugikan keuangan negara Rp584.464.193, berdasarkan Laporan Akuntan Publik Atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan," ujarnya. 


Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi oleh penasehat hukum (PH) Heri Iswahyudi, Ardian Marcen. 


“Dalam dakwaan dimaksudkan menimbulkan kerugian negara, terdakwa lainnya sudah meminta izin dari terdakwa Heri Iswahyudi, hanya klaim sepihak," ujarnya. (JJ) 

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)