08117992581

Dipaksa Restorative Justice, Korban Penipuan Kopi Lampung Barat Tempuh Jalur Praperadilan

$rows[judul]

Lampung Barat, A1BOS.COM - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang hasil penjualan kopi yang melibatkan Ahmad Ramadan alias Adon kembali mencuat. 


Setelah sempat viral di Lampung Barat tahun lalu, kini para korban yang merasa dirugikan menggugat penyidik Polda Lampung melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.


Gugatan itu diajukan karena proses hukum terhadap Ahmad Ramadan dihentikan secara tiba-tiba melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). 


Kuasa hukum para korban, Andi Falki, menyebutkan bahwa penghentian itu tidak sah dan melanggar prosedur hukum yang berlaku, termasuk syarat penerapan restorative justice (RJ).


“Praperadilan ini kami ajukan untuk menguji keabsahan penghentian penyidikan terhadap perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Adon, penghentian ini tidak sesuai prosedur dan telah melanggar ketentuan hukum acara pidana,” kata Andi Falki, Senin malam (07/07/2025).


Menurutnya, dalam kasus ini penyidik telah melaksanakan restorative justice secara sepihak tanpa mempertimbangkan kriteria utama yang diatur dalam Peraturan Kapolri. 


Salah satunya adalah syarat bahwa perkara tidak boleh menimbulkan keresahan publik. Padahal, kerugian yang dialami para korban sangat besar dan berdampak luas terhadap masyarakat di Lampung Barat yang menggantungkan hidup dari sektor kopi.


“Ini bukan perkara kecil atau konflik personal. Dampaknya meluas dan merugikan banyak pelaku usaha dan petani kopi. Jadi jelas, secara substansi tidak memenuhi syarat untuk dihentikan melalui restorative justice,” tegasnya.


Andi juga menyoroti adanya dugaan pemufakatan antara penyidik dan eks kuasa hukum korban. Menurutnya, dalam proses pembagian barang bukti kepada korban, terjadi banyak kejanggalan yang mengindikasikan penyalahgunaan wewenang.


Dari total kerugian yang dialami para korban, yang mencapai sekitar Rp10 miliar, uang tunai yang dijadikan barang bukti hanya sebesar Rp3,72 miliar. 


Dari jumlah tersebut, sekitar 20 persen dipotong sepihak oleh eks pengacara dengan alasan sebagai fee untuk pengacara dan penyidik serta biaya notaris. Alhasil, korban hanya menerima Rp2,96 miliar.


“Ini tidak masuk akal. Pemotongan uang ganti rugi korban oleh pengacara dan penyidik sangat mencederai rasa keadilan. Apalagi dilakukan tanpa persetujuan dan penjelasan hukum yang sah,” lanjut Andi.


Tidak hanya uang tunai, sejumlah aset bernilai tinggi juga dipertanyakan keberadaannya. Sejumlah barang bukti yang sempat diumumkan dalam konferensi pers oleh Polda Lampung, ternyata tidak semuanya dibagikan kepada korban. 


Salah satunya adalah jam tangan Rolex senilai Rp599 juta yang kemudian dinyatakan palsu dan diambil oleh eks kuasa hukum.


Selain itu, banyak aset penting yang diusulkan untuk disita namun tidak ditindaklanjuti oleh penyidik, seperti empat unit mobil truk, satu unit Toyota Fortuner, satu unit Hilux, dua unit motor touring, timbangan kopi, hingga titipan kopi sekitar 6.800 kg di PT LDC. 


Bahkan disebutkan, hasil penjualan kopi tersebut justru masuk ke rekening eks pengacara, bukan untuk mengembalikan kerugian korban. 


Aliran dana sebesar Rp1 miliar ke rekening istri Ahmad Ramadan juga disebut tidak pernah ditelusuri oleh penyidik.


“Dari semua aset yang diminta untuk disita, hanya satu unit mobil Toyota Vios yang benar-benar disita secara resmi. Sisanya hilang tanpa jejak,” ujar Andi.


Lebih parah lagi, para korban mengaku bahwa proses restorative justice tersebut dipaksakan. 


Mereka mendapatkan tekanan dari penyidik dan eks pengacara yang menyampaikan bahwa apabila mereka menolak proses damai, maka seluruh barang bukti akan dirampas negara dan mereka tidak akan menerima apapun.


“Korban tidak diberi ruang menolak. Mereka hanya diberi dua pilihan yakni setuju atau kehilangan semuanya. Ini bukan bentuk keadilan restoratif, ini bentuk pemaksaan,” beber Andi.


Husain salah satu korban menyesalkan penyelesaian perkara tersebut, sebab para korban tidak pernah diberi pemberitahuan resmi bahwa perkara telah dihentikan. 


Pihaknya baru mengetahui adanya SP3 setelah menunjuk kuasa hukum baru dan mengecek langsung ke Polda Lampung.


Melihat begitu banyak kejanggalan dalam penanganan kasus ini, para korban melalui kuasa hukumnya kini mengajukan praperadilan. 


Dirinya berharap agar penghentian perkara ini dibatalkan dan proses hukum kembali dilanjutkan sesuai ketentuan.


Selain itu, para korban juga telah menyampaikan permohonan kepada Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Barat dan Komisi I DPRD Provinsi Lampung untuk memberikan perlindungan hukum dan dukungan politik. 


Dalam surat yang disampaikan, korban meminta DPRD mendampingi mereka dalam proses praperadilan dan mengawasi kinerja aparat penegak hukum.


“Jangan sampai keadilan hanya milik mereka yang punya uang. Kami berharap DPRD turut mengawasi dan ikut berdiri bersama kami yang jadi korban,” ujar salah satu korban Husain.


Kasus ini sebelumnya sempat dirilis secara resmi oleh Polda Lampung melalui media sosial, namun unggahan tersebut telah dihapus tanpa penjelasan. 


Hal ini semakin memperkuat dugaan korban bahwa ada upaya untuk menutupi persoalan yang lebih besar dalam penanganan perkara tersebut.


Kini, seluruh harapan para korban tertumpu pada proses praperadilan yang sedang berjalan. Mereka berharap keadilan benar-benar ditegakkan, dan para pelaku yang bermain di balik proses hukum ini dapat diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)