08117992581

LCW Dorong APH Selidiki \"Dana Siluman\" Rp 7,5 Miliar di Dinas KPTPH

$rows[judul]

Lampung, A1BOS.COM - Corruption Watch (LCW) menyampaikan keprihatinan dan sikap tegas atas terungkapnya temuan “dana siluman” sebesar Rp 7.592.243.034 di Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung.


Temuan sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024.


Ketua LCW, Juendi Leksa Utama, menegaskan bahwa fakta ini bukanlah sekadar persoalan administrasi belaka, tetapi telah mengarah pada praktik penyimpangan keuangan negara yang berpotensi menjadi tindak pidana korupsi dan penggelapan keuangan negara.


"Berdasarkan data dalam LHP BPK dan laporan Pansus DPRD Lampung, teridentifikasi dua unsur utama dalam skandal keuangan ini," jelas Juendi, Minggu (23/06/2025).


Pertama pendapatan dari sewa alat dan mesin pertanian (alsintan) sebesar Rp 4.438.620.000 tidak disetorkan ke kas daerah, melainkan hanya ditampung dalam rekening non-budgeter bernama rekening brigade alsintan.


Kedua, pengeluaran biaya pemeliharaan sebesar Rp 3.153.623.034 yang tidak tercantum dalam APBD 2024, sehingga tidak memiliki dasar hukum anggaran yang sah.


LCW menilai bahwa penggunaan rekening di luar kas daerah oleh pejabat publik adalah bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan negara, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta berpotensi menimbulkan kerugian negara secara nyata.


LCW mendukung penuh rekomendasi DPRD yang mendesak Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, untuk menindak Kepala Dinas KPTPH, Bani Ispriyanto, yang diduga menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas temuan ini.


Selanjutnya, melakukan audit menyeluruh terhadap rekening brigade alsintan, termasuk menelusuri semua aliran dana dari dan ke rekening yang ada kaitannya dengan hal tersebut.


Dia berpendapat, agar pemerintah daerah melakukan integrasi seluruh pendapatan retribusi ke dalam sistem APBD, agar tidak ada lagi ruang abu-abu dalam pengelolaan keuangan publik.


"Sanksi administratif saja tidak cukup. Oleh karena itu, kami mendorong Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Lampung dan Polda Lampung, untuk segera membuka penyelidikan dan penyidikan atas dugaan penyimpangan anggaran ini," tegas Advokat ini.


Jika terbukti ada unsur kesengajaan dan niat jahat dalam menyimpan dan menggunakan dana di luar mekanisme resmi, maka para pihak terkait harus diproses secara hukum, termasuk kemungkinan penerapan pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang.


Dana siluman bukan hanya soal teknis keuangan, tapi bukti nyata dari lemahnya pengawasan dan potensi penyalahgunaan wewenang. Sudah saatnya praktik ini dibongkar habis dan dijadikan momentum bersih-bersih birokrasi di bawah pemerintahan Lampung yang baru. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)