08117992581

Korupsi Retribusi Selama 10 Tahun, Direktur Dan Pengelola Pasar Gudang Lelang Didakwa

$rows[judul]

Bandar Lampung, A1BOS.COM - Direktur dan pengelola pasar gudang lelang menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung terkait dugaan korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang, Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, Kamis (06/11/2025).

Dua terdakwa dalam perkara ini adalah Iqbal Yadi, selaku Direktur PT Cahaya Karunia Baru, dan Muhamad Irsan, pengelola Pasar Gudang Lelang. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tegar Satria dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, membacakan dakwaan dan kedua terdakwa terlihat tunduk mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU. 

"Kedua terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menarik retribusi dari para pedagang Pasar Gudang Lelang, namun tidak disetorkan ke Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung," katanya.

Dia menjelaskan perbuatan kedua terdakwa dilakukan sejak tahun 2011 hingga 2021, atau selama sepuluh tahun berturut-turut dan ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp520.637.800 dari hasil audit.

"Atas perbuatannya kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)