08117992581

Curi Sapi Demi Sabu, Buronan Setahun Akhirnya Diciduk Polisi

$rows[judul]

Lampung Selatan, A1BOS.COM - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus pencurian sapi di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban.

Pelaku berinisial IK (41), warga Kelurahan Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, ditangkap setelah lebih dari satu tahun buron. Ia dibekuk saat bersembunyi di rumah temannya di wilayah Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Kamis (06/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan saat berada di wilayah Tegineneng. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain,” ujar Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Meidy Hariyanto, Jumat (07/11/2025).

Menurut Meidy, peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu, 31 Juli 2024, sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban HS (40) menerima laporan dari pengurus kandang bahwa dua ekor sapi miliknya seekor indukan betina yang sedang hamil dan seekor anak sapi hilang dari kandang.

Ketika diperiksa, pintu kandang besi sudah dalam keadaan terbuka dan gembok pengaman rusak. Dari dua ekor sapi yang dicuri, korban sempat menemukan satu ekor, sementara satu ekor indukan betina berhasil dibawa kabur pelaku.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta dan melaporkannya ke Polsek Bumi Ratu Nuban,” jelas Meidy.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Tegineneng, Pesawaran. “Pelaku ini sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas. Laporan kami terima pada Juli 2024 lalu, dan kemarin pelaku berhasil kami amankan,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, IK mengaku telah menjual sapi curian tersebut dan menggunakan uang hasil penjualan untuk membeli sabu-sabu.

“Uang hasil penjualan sapi dipakai pelaku untuk membeli sabu,” ungkap Meidy.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)