Bandar Lampung, A1BOS.COM - Kantor Wilayah
Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Lampung mendukung percepatan
pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di wilayah ini.
"Hal ini sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025
tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," kata
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Provinsi Lampung Santosa pada sosialisasi
percepatan pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Bandarlampung,
Rabu.
Ia menegaskan komitmen pemerintah dalam mendorong ekonomi
kerakyatan melalui pendirian Koperasi Merah Putih, yang merupakan inisiatif
strategis untuk memperluas akses ekonomi yang inklusif, berkeadilan, dan
berlandaskan semangat gotong royong.
Menurut dia, Kemenkum sebagai bagian dari pemerintah pusat,
memiliki peran strategis dalam memberikan kemudahan dan fasilitas dalam
pengesahan, pendirian, serta perubahan anggaran dasar koperasi.
"Kami sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat tentu
memiliki tanggung jawab mendorong regulasi yang mendukung tumbuhnya koperasi
yang sehat dan taat hukum," lanjutnya.
Oleh karena itu, pihaknya berupaya mempercepat proses pendirian
Koperasi Merah Putih di desa dan kelurahan di seluruh Provinsi Lampung.
Santosa berharap koperasi yang dibentuk tidak hanya menjadi wadah ekonomi
formal, tetapi juga menjadi simbol semangat kebersamaan dan kemandirian
masyarakat.
Keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diharapkan mampu
memangkas rantai pasok antara produsen dan konsumen, serta mengakomodir
kepentingan masyarakat desa.
"Koperasi ini diharapkan mampu mengurangi tingkat
kemiskinan di desa-desa yang ada di Provinsi Lampung," ungkapnya.
Santosa juga menyoroti pentingnya keterlibatan notaris dalam
proses pendirian koperasi. Ia mengimbau para notaris untuk memberikan dukungan
dan kemudahan dalam proses legalisasi koperasi.
Dalam paparannya, Santosa menyampaikan bahwa saat ini terdapat
466 notaris aktif di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Sementara itu,
berdasarkan data BPS, jumlah desa dan kelurahan di Lampung mencapai 2.654.
"Kanwil Kemenkum Lampung memiliki 26 tenaga perancang
peraturan perundang-undangan yang siap mendampingi pemerintah daerah dalam
menyusun regulasi sebagai payung hukum Koperasi Merah Putih di wilayah
masing-masing," tambahnya. (JJ)
Tulis Komentar