Bandar Lampung, A1BOS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara segera menindak perusahaan pengolahan singkong di wilayahnya yang tidak mematuhi peraturan daerah, standar keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan dan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Salah satu perusahaan
yang menjadi sorotan utama karena melakukan pelanggaran serius adalah PT TWBP
yang merupakan pabrik pengolahan singkong menjadi tapioka.
Bupati Lampung Utara
Hamartoni Ahadis saat melakukan inspeksi lapangan di Lampung Utara, Rabu,
mengatakan PT TWBP melakukan sejumlah pelanggaran serius di berbagai sektor
operasional.
Ia menyoroti PT TWBP
belum menjalankan ketentuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sebagaimana
diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 dan Permenakertrans No. 8 Tahun 2010, karena
adanya pekerja bekerja tanpa alat pelindung diri (APD) di area berisiko tinggi.
"Mirisnya, ada
pekerja yang naik ke atas tanpa APD. Ini menunjukkan keselamatan kerja belum
menjadi prioritas perusahaan," katanya.
Selain itu, instalasi
pengolahan air limbah (IPAL) milik perusahaan belum memenuhi standar yang
ditetapkan dalam PP No. 22 Tahun 2021.
Dokumen penting
seperti Rincian Teknis Limbah B3, Persetujuan Teknis Limbah Cair, dan Emisi
Udara pun belum tersedia.
"Hal ini
berpotensi mencemari lingkungan sekitar dan membahayakan kesehatan
masyarakat," ujar Bupati.
Pemkab juga mencatat
ketiadaan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) dan belum adanya
fasilitas pengatur lalu lintas (APIL) di sekitar area operasional perusahaan yang
berpotensi menimbulkan gangguan keselamatan pengguna jalan.
Selanjutnya, PT TWBP
belum memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD berupa Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) sebesar Rp24,3 juta, dan kewajiban lain seperti pajak parkir
serta pajak air tanah yang masih bersifat komitmen tanpa bukti realisasi
pembayaran.
Pemkab memberikan
batas waktu selama 30 hari kepada manajemen perusahaan untuk menyelesaikan
seluruh pelanggaran, termasuk pelatihan K3 bersama Disnaker, pembaruan IPAL,
kelengkapan izin lingkungan, serta pemasangan APIL.
Jika tidak ada
kemajuan berarti dalam jangka waktu tersebut, sanksi terberat siap dijatuhkan.
"Jika dalam 30
hari ke depan tidak ada tindakan nyata dari perusahaan, maka kami akan
mengambil langkah tegas pencabutan izin operasional hingga proses hukum
pidana," kata Bupati. (JJ)
Tulis Komentar