08117992581

Kejari Metro Gelar Pemusnahan Barang Bukti 112 Perkara Tindak Pidana Berkekuatan Hukum Tetap

$rows[judul]

Kota Metro, A1BOS.COM - Kejaksaan Negeri Kota Metro menggelar pemusnahan barang bukti dari 112 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan setempat, Selasa (31/05/2022).

Pemusnahan barang bukti hasil sitaan yang digelar di halaman kantor kejaksaan itu, ditandai dengan pemblenderan narkotika jenis sabu-sabu dan pembakaran oleh Kajari Kota Metro Virginia Hariztavianne didampingi Kepala Seksi Barang Bukti Midian Rumahorbo dan Kepala Satuan Narkoba Polres Metro.


Kajari menyebutkan, pemusnahan sejumlah barang bukti hasil sitaan negara ini berdasarkan putusan perkara tindak pidananya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Negeri Kota Metro.

“Yakni ganja, sabu, kemudian ada pakaian, dan ini merupakan kegiatan rutin dari kejaksaan Negeri Metro yang bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan,” ujar Virgina.

Selain perkara kasus narkotika, juga dimusnahkan barang bukti dari perkara pencabulan, perjudian, pencurian, penganiayaan, dan perkara lainnya.

“Ini merupakan kegiatan rutin yang menggunakan anggaran Dipa 2022, dan dengan digelarnya giat pemusnahan ini saya berharap tingkat kejahatan di Kota Metro semakin berkurang dan kondusif,” ucapnya.


Di tempat yang sama, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Midian Rumahorbo menambahkan kejaksaan Negeri Kota Metro memusnahkan barang bukti 112 perkara yang di putus sejak bulan Mei 2021.

“Adapun jenis-jenisnya narkotika jenis sabu yang beratnya kurang lebih 67,5 gram, kemudian ganja totalnya 56,24 gram, ada ganja sintetis atau gorila 120,8 gram, kemudian ada baju celana handphone kemudian ada 1 pucuk senjata api dan 8 butir amunisi dan barang bukti lain yang digunakan untuk kejahatan ataupun hasil kejahatan yang berdasarkan hasil putusan pengadilan Negeri Kota Metro yang telah berkekuatan hukum tetap,” ucap Midian.


Lebih lanjut, Midian menjelaskan barang bukti paling banyak di Kota Metro adalah dalam kasus narkotika.

“Untuk di Metro paling banyak barang buktinya itu terkait dengan narkotika kemudian kejahatan terhadap orang dan benda. Narkoba relatif lebih tinggi di wilayah hukum Kejari Metro, tapi lebih relatif di Kota Metro ini sebagai pengguna, bukan penyalahguna atau korban penyalahguna, tapi orang yang sengaja membeli narkotika untuk di konsumsi, jadi bukan orang yang ketergantungan, terjebak atau tertipu menggunakan narkotika,” pungkasnya. (*)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)