Bandar Lampung, A1BOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menahan Direktur PT CKB, Cahyadi Kurniawan alias Adrianus Cahyadi alias Ayung, terkait kasus dugaan korupsi fasilitas Kredit BNI Griya di PT BNI Kantor Cabang Tanjung Karang.
Cahyadi diduga menyalahgunakan fasilitas kredit untuk pembelian kios di Pasar Gudang Lelang pada tahun 2007.
Modus yang digunakan yakni mengajukan kredit atas nama pegawai perusahaannya dengan melampirkan dokumen palsu, seperti surat keterangan gaji dan data pegawai fiktif.
“Kredit diajukan dengan dokumen tidak benar. Ini jelas tindakan melawan hukum,” tegas Kajari Bandar Lampung, Baharuddin, Kamis (28/08/2025) malam.
Berdasarkan audit, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp3,79 miliar dalam periode kredit 2006–2017.
Atas perbuatannya, Cahyadi dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Plt Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama, menyebut perkara ini merupakan lanjutan dari proses hukum sebelumnya.
“Empat tersangka lain, yakni Muhammad Yazid, Temmy Suryadi Kurniawan, Apitawati, dan Roy Limanto, telah disidangkan dan mendapat putusan berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Saat ini, Cahyadi ditahan di Lapas Kelas I Bandar Lampung untuk 20 hari ke depan. (JJ)
Tulis Komentar