08117992581

Kejari Bandar Lampung Berikan Pendampingan Kepada BPJS dan Rumah Sakit

$rows[judul]

Bandar lampung, A1BOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung memberikan pendampingan terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan rumah sakit dalam rangka mendukung program Asta Cita dan Prioritas Nasional.

"Melalui pendampingan hukum, kami berikan sosialisasi transformasi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dalam mendukung program prioritas nasional 2025, sekaligus sosialisasi kepatuhan badan usaha dalam program JKN-KIS BPJS kesehatan pada wilayah kota Bandar Lampung," kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Bandar Lampung, Bambang Irawan di Bandar Lampung, Sabtu.

Ia menambahkan pelayanan kesehatan merupakan salah satu hak dasar masyarakat yang tidak hanya dijamin oleh UUD RI Tahun 1945 melainkan juga diatur lebih dalam berbagai peraturan perundang-undangan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan.

"Karena itu kehadiran BPJS Kesehatan diharapkan memberikan akses pelayanan kesehatan yang merata, berkualitas, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia khususnya kota Bandar Lampung," kata dia.

Lanjut dia, akses pelayanan kesehatan tersebut juga sejalan dengan program prioritas nasional 2025 yaitu jaminan tersedianya pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat, peningkatan BPJS kesehatan, dan penyediaan obat untuk rakyat.

Namun, sayangnya, tambah dia, dalam praktiknya masih ditemukan permasalahan di lapangan seperti belum maksimalnya pelayanan kesehatan terhadap pasien yang menggunakan BPJS kesehatan di rumah sakit maupun puskesmas sehingga kondisi tersebut mengakibatkan pasien tidak mendapatkan hak pelayanan yang semestinya.

"Selain menfokuskan tentang transformasi peningkatan kwalitas pelayanan kesehatan, kami juga menyampaikan terkait pencegahan kecurangan (FRAUD) program JKN yang bisa saja terjadi pada tingkatan diantaranya peserta, BPJS kesehatan, fasilitas kesehatan, penyedia obat kesehatan dan pemangku kepentingan lainnya," kata dia lagi.

Hadir dalam kegiatan pendampingan terhadap BPJS Kesehatan dan rumah sakit dalam rangka mendukung program Asta Cita dan Prioritas Nasional tersebut diantaranya Datarmi Hadiyanto yang merupakan Kepala Bagian Perencanaan, Keuangan dan Pemeriksaan BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung beserta jajaran, Kasubsi pertimbangan hukum Kejari Bandar Lampung, Meilita Hasan beserta perwakilan dari 14 rumah sakit swasta mitra BPJS kesehatan Bandar Lampung.

Kegiatan pendampingan dan sosialisasi tersebut bertujuan dalam rangka pengawasan dan kepatuhan badan usaha terhadap BPJS Kesehatan sesuai dengan mandatori dari Inpres No 01 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesejahteraan sosial.

Tujuannya adalah agar badan usaha mendapatkan pengetahuan mendalam terkait dengan objek kepatuhan badan usaha sebagaimana diatur dalam UU No 24 Tahun 2011 yang meliputi kepatuhan pendaftaran, kepatuhan penyampaian data peserta dan kepatuhan pembayaran iuran, serta mengetahui sanksi apabila tidak melaksanakan kewajiban sebagai badan usaha terkait dengan BPJS kesehatan.

Selain itu, kegiatan ini juga dalam rangka memaksimalkan tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN). (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)