Jakarta, A1BOS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji tahun 1442 hijriah atau 2021.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Kamis (03/06/2021).
"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada
penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga
negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji
lainnya," kata Yaqut.
Sebelumnya, Yaqut
mengatakan, hingga Rabu (02/06/2021) pemerintah belum mendapatkan kepastian soal
pelaksanaan ibadah haji.
Adapun batas waktu penutupan Bandara Arab Saudi yakni pada 14
Juli 2021.
Dengan adanya pembatalan ini, bagaimana nasib jemaah haji
yang gagal berangkat?
Tertunda, berangkat 2022 Pelaksana Tugas (Plt) Direktur
Jendral Haji dan Umrah Kemenag, Khoirizi mengatakan, jemaah haji yang tertunda
keberangkatannya pada 2021 akan berangkat pada 2022.
Khoirizi menjelaskan, jemaah haji yang akan berangkat pada
2022 adalah jemaah yang seharusnya berangkat pada 2020 lalu. Imbas pandemi
Covid-19, keberangkatan jemaah haji menjadi ditunda selama dua tahun atau
hingga 2022 nanti.
"Yang proses tahun 2020 tidak berangkat digeser tahun
2021, 2021 tidak berangkat digeser lagi ke 2022," ujar dia saat dihubungi
melalui sambungan telepon, Jumat (04/06/2021) siang.
Menurut Khoirizi, sistem tersebut sesuai dengan
salah satu asas penyelenggaraan haji, yakni keadilan.
Jika ada yang mendaftar lebih awal, maka mereka yang akan
diprioritaskan untuk berangkat terlebih dahulu. Demikian pula sebaliknya.
"Nah disitulah letak keadilan, ketika dia bergeser, maka
secara otomatis semuanya bergeser," terang Khoirizi.
Artinya, jemaah yang seharusnya berangkat pada 2021, akan
bergeser ke 2023. Dan yang seharusnya berangkat pada 2022, akan mundur menjadi
2024. Akan tetapi, Khoirizi menekankan, hal itu dapat berjalan jika
penyelenggaraan haji pada 2022 terlaksana.
Jika tidak, maka keberangkatan kembali mundur.
"Seperti itu saja sistemnya, diurutkan saja. Kita kan
enggak tahu Covid-19 ini selesainya kapan, kita berharap agar Covid-19 ini
cepat selesai," kata dia.
Khoirizi juga memastikan, dana haji dari jemaah, baik setoran
awal maupun setoran pelunasan dalam kondisi aman. Jemaah yang ingin mengambil
uangnya pemerintah, BPKH siap untuk mengembalikan kapan pun diminta.
Khoirizi juga membantah informasi yang menyebutkan pembatalan
ini karena Indonesia mempunyai tunggakan dan utang kepada Pemerintah Arab
Saudi.
"Itu pembohongan publik yang tidak ada dasarnya sehingga kami tidak mendapatkan kuota ini, semua hoaks. Sampai detik ini belum ada satu negara pun yang sudah mendapat kuota haji 2021 karena memang pemerintah kerajaan Arab Saudi belum mengumumkan tentang haji 2021," tegas dia.
Sumber : https://www.kompas.com/tren/read/2021/06/04/132402265/pemberangkatan-haji-2021-batal-bagaimana-nasib-antrean-jemaah-haji
Tulis Komentar