Bandar Lampung, A1BOS.COM - Polsek Panjang, menangkap seorang pria berinisial MM (61) atas dugaan pencabulan atau melakukan tindak kekerasan seksual terhadap tiga anak perempuan di bawah umur.
Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai tukang las ini ditangkap di rumahnya di Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang, setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan dugaan perbuatan tersebut terjadi sejak tahun 2024 hingga Maret 2025.
“Tersangka memanfaatkan situasi di sekitar tempat tinggalnya untuk mendekati anak-anak,” ujar Alfret, Selasa (06/05/2025).
Korban ketiga masih berusia di bawah 12 tahun dan berstatus pelajar sekolah dasar. Polisi mengungkap bahwa pelaku diduga melakukan perbuatan tidak pantas terhadap para korban di dalam rumahnya.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tersebut. Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan dari pihak keluarga dan lembaga perlindungan anak.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun. (JJ)
Tulis Komentar