Lampung Selatan, A1BOS.COM - Ajukan eksepsi melalui kuasa hukumnya, mantan kepada pertanahan Lampung Selatan, Lukman meminta kepada majelis hakim mengabulkan semua eksepsinya dan bebas dari hukuman.
Hal itu disampaikan oleh pengacara terdakwa, Lukman dalam sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di pengadilan negeri, kelas 1A, Tanjungkarang, Senin (22/12/2025).
"Sesuai dengan pokok eksepsi maka kami selaku Penasihat hukum dari terdakwa Lukman memohon kepada hakim yang mulia menjatuhkan putusan Sela dengan amar putusan menerima eksepsi seluruhnya," kata Ari Fitrah Anugrah, Senin (22/12/2025).
Dia menjelaskan selin meminta yang mulia majelis hakim untuk menerima eksepsi dari mereka dia juga meminta majelis hakim membatalkan seluruhnya tuntut an dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami juga meminta perkara tidak dilanjutkan, membebaskan terdakwa dari tuntutan dan memulihka hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," jelasnya.
Dia menambahkab, jika dalam putusan sela, ketua majelis hakim per pendapat atau pandangan berbeda agar putusan pada sidang vonis yang seadil adilnya.
"Kami yakin dan percaya bahwa Hakim Yang Mulia akan menja tuhkan putusan yang adil dan benar berdasarkan fakta hukum dan keyakinannya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan mantan kepada BPN Lampung Selatan, Lukman dan dua orang lainnya menjalani sidang dakwaan di pengadilan negeri (PN) kelas A1, Tanjungkarang, senin (15/12/2025).
Dalam dakwaan Lukman, dua terdakwa lainnya yakni Theresia selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di BPN Lampung Selatan, serta Thio Stepanus Sulistio, seorang pengusaha sebagai pembeli tanah.
Perkara ini berkaitan dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan seluas 17.200 meter persegi yang berlokasi di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Tulis Komentar