Lampung Tegah, A1BOS.COM - Dua pria lanjut usia ditangkap aparat Polsek Padang Ratu saat sedang asik mengonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Kampung Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa malam (09/07/2025), sekitar pukul 21.00 WIB.
Kedua pelaku masing-masing berinisial RA (61), warga Bandar Sari, dan SO (61), warga Jakarta Selatan. Keduanya ditangkap saat tengah menggunakan sabu di ruang tamu rumah milik RA.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu set alat hisap sabu (bong), kaca pirek, jarum suntik yang telah dimodifikasi, dua korek api, dan satu plastik klip kecil berisi sisa sabu.
Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah tersebut.
"Menindaklanjuti laporan warga, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. Saat penggerebekan, kedua pelaku tertangkap tangan sedang mengonsumsi sabu di ruang tamu," kata AKP Edi, Rabu (10/07/2025).
Ia menegaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Lampung Tengah dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum mereka.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika dalam bentuk apa pun,” tegasnya.
Kapolsek juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah membantu tugas kepolisian melalui laporan-laporan yang akurat, dan mengimbau agar warga terus proaktif memberikan informasi jika menemukan dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (JJ)
Tulis Komentar