Bandar
Lampung, A1BOS.COM - Realisasi pendapatan dan belanja tahun anggaran 2024
menjadi sorotan dalam Sidang Paripurna DPRD terkait penyampaian rekomendasi
atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bandar Lampung
Tahun 2024.
Dari laporan yang disampaikan, pendapatan daerah terealisasi
sebesar 83,77 persen, sementara belanja daerah mencapai 82,87 persen.
Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Agusman Arief, menilai capaian
tersebut belum menunjukkan kinerja maksimal. Ia menyoroti sejumlah aspek
substansial dalam penyusunan LKPJ yang dianggap belum sejalan dengan dokumen
perencanaan jangka menengah daerah (RPJMD) 2021–2026 maupun Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024.
Menurutnya, ketidakhadiran matriks yang menjabarkan
kesinambungan antara perencanaan dan realisasi pembangunan membuat evaluasi
terhadap capaian kinerja menjadi tidak utuh.
“Tabel kinerja program yang disusun oleh organisasi perangkat
daerah (OPD) belum disertai penjelasan naratif, permasalahan, maupun solusi.
Padahal, banyak program kegiatan tidak mencapai target 100 persen, namun tidak
dijelaskan mengapa hal itu terjadi dan bagaimana solusinya,” katanya, Jumat
(16/05/2025).
Agusman juga mengungkapkan bahwa meskipun dokumen LKPJ telah
disampaikan dan secara umum pelaksanaan pembangunan terus berjalan, namun masih
terdapat beberapa OPD yang belum mampu merinci output kegiatan secara jelas.
Selain itu, belum terlihat adanya penjelasan mengenai kebermanfaatan program
dan dampaknya terhadap masyarakat luas.
Berdasarkan catatan-catatan tersebut, DPRD Kota Bandar Lampung
melalui Panitia Khusus (Pansus) telah menyusun rekomendasi yang bertujuan untuk
memperbaiki penyusunan LKPJ ke depan. Penyusunan dokumen tersebut diminta agar
dilakukan secara lebih sistematis, menyajikan analisis capaian program dengan
mengaitkan indikator, input, output, dan lokasi kegiatan.
Selain itu, setiap program yang tidak mencapai target perlu
dijelaskan penyebab dan solusinya secara rinci. Tindak lanjut atas rekomendasi
DPRD sebelumnya juga diminta disusun secara terstruktur, dan seluruh lampiran
LKPJ wajib disatukan dalam satu dokumen utuh.
Dalam sidang tersebut, seluruh fraksi DPRD telah menyampaikan
pendapat akhirnya dan menyetujui rekomendasi yang telah disusun oleh Pansus.
“Kami berharap laporan tersebut dapat segera ditetapkan menjadi rekomendasi resmi, sebagai dasar evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan di Kota Bandar Lampung ke depan,” ujarnya. (JJ)
Tulis Komentar