08117992581

DPRD Metro Kawal Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Naik Rp29,9 Miliar

$rows[judul]

Kota Metro, A1BOS.COM - DPRD Kota Metro bersama Pemerintah Kota Metro menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam kesepakatan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan bertambah Rp29,9 miliar.

Kesepakatan itu diteken dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Metro, Jumat (11/09/2026), setelah melalui pembahasan Badan Anggaran (Banggar), komisi-komisi DPRD, pimpinan fraksi, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan organisasi perangkat daerah.

Dari hasil pembahasan, pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 naik dari Rp915,6 miliar menjadi Rp945,5 miliar atau bertambah sekitar 3,27%.

Kenaikan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,2 miliar, dari Rp357,7 miliar menjadi Rp358,9 miliar. Sementara pendapatan transfer meningkat lebih signifikan, yakni sekitar Rp28,7 miliar, dari Rp557,9 miliar menjadi Rp586,6 miliar.


Di sisi belanja, DPRD dan Pemkot Metro memproyeksikan kenaikan sekitar Rp29,5 miliar. Belanja daerah yang sebelumnya Rp920,6 miliar menjadi Rp950,2 miliar.

Dengan komposisi tersebut, Perubahan APBD Kota Metro Tahun Anggaran 2026 masih diproyeksikan mengalami defisit sekitar Rp4,6 miliar.

Anggota DPRD Kota Metro Fraksi PKS, Roma Doni Yunanto, yang membacakan laporan Badan Anggaran, mengatakan angka-angka tersebut merupakan hasil pembahasan bersama yang dilakukan DPRD dengan TAPD dan perangkat daerah.

Menurut Doni, pembahasan tidak hanya dilakukan pada tingkat Banggar, tetapi diawali dengan pembahasan komisi-komisi DPRD bersama perangkat daerah. Hasil pembahasan tersebut kemudian menjadi bahan pembahasan lanjutan antara Banggar, pimpinan komisi, pimpinan fraksi dan TAPD.

“Pembahasan Rancangan KUPA dan Rancangan PPAS Perubahan APBD Kota Metro Tahun Anggaran 2026 telah dilaksanakan melalui kerja sama antara komisi-komisi DPRD, Badan Anggaran, ketua-ketua fraksi, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dan organisasi perangkat daerah,” ujar Doni.

Dia menyebut proses pembahasan dimulai setelah Pemkot Metro menyampaikan rancangan KUPA dan PPAS pada 31 Agustus 2026.

Selanjutnya, komisi-komisi DPRD bersama perangkat daerah melakukan pembahasan pada 3-7 September. Pembahasan kemudian dilanjutkan Banggar bersama ketua komisi, ketua fraksi dan TAPD pada 9-10 September 2026.

Roma menegaskan, pembahasan anggaran diarahkan agar perubahan kebijakan fiskal daerah tetap mempertimbangkan kebutuhan masyarakat.

“Pembahasan ini dilakukan demi keberpihakan anggaran pada kebutuhan riil masyarakat Kota Metro, dengan mempertimbangkan berbagai masukan dan hasil pembahasan bersama perangkat daerah,” katanya.


Evaluasi Program Jadi Dasar Penataan Anggaran

Sementara itu, Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso mengatakan perubahan KUPA dan PPAS dilakukan menyusul perubahan RKPD Tahun 2026 serta perkembangan asumsi keuangan daerah.


Menurut Bambang, perubahan tersebut mencakup penyesuaian proyeksi pendapatan, alokasi belanja, hingga sumber dan penggunaan pembiayaan daerah.

“Dengan telah ditetapkannya Peraturan Wali Kota Metro Nomor 11 Tahun 2026 tentang Perubahan RKPD Tahun Anggaran 2026, perlu dilakukan penyesuaian terhadap KUPA dan PPAS Tahun 2026 yang selanjutnya menjadi dasar penyusunan Perda Perubahan APBD Tahun 2026,” kata Bambang.

Ia mengatakan perubahan anggaran juga mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan program hingga Triwulan II 2026.

Evaluasi tersebut digunakan untuk menata kembali target kinerja, pagu indikatif, lokasi kegiatan, kelompok sasaran, hingga kemungkinan pergeseran kegiatan antarperangkat daerah.

“Penyesuaian terhadap KUPA dan PPAS juga memperhatikan pagu anggaran yang tersisa agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan efektif dan efisien serta menjadi pedoman dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujarnya.

Selain itu, Pemkot Metro menyebut perubahan APBD akan digunakan untuk menyesuaikan kebijakan pusat dan daerah, perubahan dana transfer, serta menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025, termasuk penyesuaian SiLPA.

Setelah KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026 disepakati, Pemkot Metro dan DPRD melanjutkan tahapan penyusunan Perubahan APBD untuk kemudian diproses sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Pembahasan tersebut mengacu antara lain pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026. (Red/ADV)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)