Lampung Timur, A1BOS.COM - Ketua Majelis hakim, Enan Sugiarto telah memvonis dua terdakwa dugaan korupsi proyek bendunga Margatiga, Lampung Timur dengan vonis masing masing 8 tahun penjara.
Vonis terhadap Alin Setiawan dan Okta Tiwi Prayatna lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut dua terdakwa 5 tahun 6 bulan penjara.
Kuasa hukum, terdakwa Alin Setaiwan, Irwan Apriyanto mengatakan atas vonis dari Majelis Hukum, pihaknnya melakukan upaya hukum banding.
"Iya kita banding atas vonis atau amar putusan majelis hakim terhadap klien kami terlalu tinggi," kata Irwan Apriyanto melalui pesan why, Kamis (29/05/2025).
Sebelumnya, kedua terdakwa Okta Tiwi Prayatna, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pertanian Lampung Timur, dan Alin Setiawan, Kepala Desa Tri Mulyo, Lampung Timur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Terhadap terdakwa Alin Setiawan divonis delapan (8) tahun penjara, denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan, dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp842,8 juta.
Jika nilai harta tidak mencukupi, maka Alin harus menjalani pidana penjara tambahan selama dua tahun sembilan bulan.
Sementara itu terdakwa Okta Tiwi Prayatna divonis delapan (8) tahun penjara, denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp190 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama dua tahun sembilan bulan.
Kasus korupsi Bendungan Marga Tiga pada tersebut diperkirakan merugikan keuangan negara Rp 43 miliar dan selain dua terdakwa itu Polda Lampung telah menetapkan tersangka lainnya yaitu Ilhamudin dan AR kepala BPN Lampung Timur. (JJ)
Tulis Komentar