Tulang Bawang Barat, A1BOS.COM - Seorang pria berinisial BS (55), warga Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, ditangkap polisi setelah diduga berulang kali menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 17 tahun.
Kasat Reskrim Iptu H. Tosira, mengungkapkan, kasus ini mencuat setelah keluarga korban melapor ke Polres Tulang Bawang Barat pada awal Agustus 2025. Menurutnya, perbuatan pelaku diduga telah terjadi berulang kali sejak Februari 2025.
“Kasus ini dilaporkan pada 4 Agustus 2025. Dari hasil penyelidikan, diketahui perbuatan itu pertama kali terjadi pada Februari 2025 dan terulang hingga tujuh kali,” ujar Tosira, Jumat (14/08/2025).
Sebelumnya, pada 13 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku datang ke rumah korban di Kecamatan Tulang Bawang Udik dengan alasan memijat korban.
Namun, saat berada di kamar, pelaku justru diduga melakukan tindakan persetubuhan disertai ancaman.
Ancaman itu, lanjut Tosira, berupa akan menceraikan ibu korban dan tidak memberikan nafkah jika korban menolak.
Setelah itu, pelaku kembali mengulangi perbuatannya di waktu dan tempat berbeda hingga total tujuh kali. Akibatnya, korban mengalami trauma dan keluarga memutuskan melapor ke polisi.
Kemudian, pada Selasa, 12 Agustus 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, Unit PPA Satreskrim bersama Tekab 308 Presisi bergerak menuju rumah pelaku.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya,” jelas Tosira.
Selanjutnya, penyidik menetapkan BS sebagai tersangka dan menahannya. Ia dijerat Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, polisi juga memastikan korban mendapat pendampingan hukum dan perlindungan sesuai ketentuan undang-undang. (JJ)
Tulis Komentar