Tulang Bawang Barat, A1BOS.COM - Kepolisian Resor (Polres), (Tubaba) mengamankan seorang pemuda berinisial MI (20), warga Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pedang samurai saat berkendara pada malam hari.
Penangkapan dilakukan Tim Patroli Polres Tubaba sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Tiyuh Bandar Dewa, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, menyusul laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas rombongan geng motor.
“Anggota kami menerima informasi dari warga tentang keberadaan sekelompok pemuda yang membawa senjata tajam. Saat tim turun ke lokasi, enam orang telah diamankan warga, dan salah satunya kedapatan membawa samurai,” ujar Plh Kasat Reskrim Polres Tubaba, Ipda Fajar Adi Putra, Kamis (19/06/2025).
Polisi menduga senjata tersebut akan digunakan untuk aksi kriminal atau bentrokan antar geng motor. MI dan barang bukti telah dibawa ke Polres Tubaba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kepada tersangka akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Ipda Fajar.
Ia menambahkan, pihak kepolisian akan terus menindak tegas keberadaan geng motor yang meresahkan masyarakat, guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Tubaba.
Masyarakat, khususnya para orang tua, juga diimbau agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, terutama di malam hari. Polisi meminta warga untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan dari kelompok pemuda yang berkumpul secara tidak wajar. (JJ)
Tulis Komentar