Lampung Utara, A1BOS.COM - Pasangan suami istri GH (31) dan DI (29) bersama anaknya (3,5) yang merupakan korban pencabulan oleh kakek tiri berinisial P (51) mendatangi kantor PWI Lampung Utara, Sabtu (09/07/2022).
Kedatangan mereka untuk meminta dukungan serta arahan dari PWI Lampura terkait kasus pencabulan yang menimpa buah hatinya yang masih berusia 3.5 tahun. Dan kasus pencabulan kini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kotabumi.
Sambil meneteskan air mata, DI ibu korban menceritakan kronologis kejadian pencabulan terhadap buah hatinya, yang mengakibatkan ulah dari sang kakek, akan berdampak pada masa depan anaknya.
"Sampai sekarang kami masih merasa kurang tenang, sebab proses hukum masih berjalan. Bagaimana nasib anak saya. Kami benar-benar meminta keadilan. Kami ini orang susah, dan ia meminta kepada pihak berwajib untuk menghukum pelaku dengan seberat-beratnya," ungkap DI seraya menangis.
Kedatangan dia ke kantor PWI, hanya untuk meminta dukungan selama proses hukum berjalan.
Sementara itu, Ketua PWI Lampung Utara, M. Rozi didampingi Sekretaris, Riduan dan Bendahara, Viko bersama sejumlah pengurus mengatakan, pihaknya akan mengawal jalannya persidangan kasus dugaan pencabulan tersebut.
Menurut Rozi, pihaknya bukan untuk mengintervensi, namun berharap agar jaksa maupun hakim dapat lebih adil dalam menuntut dan memvonis terdakwa.
"Sebab ini menyangkut masa depan korban. Apalagi korban masih anak dibawah umur. Karena itu, kami akan mengawal persoalan ini sampai tuntas," tegas Rozi.
Untuk diketahui, P (51) merupakan warga Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Utara, pada 27 Desember 2021 lalu.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi, perbuatan cabul dilakukan di rumah pelaku yang berada di Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan.
Kasat menjelaskan, perbuatan itu terungkap, setelah korban mengeluh kesakitan pada organ vital. Hal tersebut menimbulkan kecurigaan ibunya dan langsung mengecek kemaluan korban ternyata kemaluan korban mengalami luka kemerahan.
"Dari keterangan korban menceritakan bahwa kemaluan korban dimasukan seperti batu dari celana yang dipakai oleh pelaku," ujar Kasat.
Setelah mendapat cerita tersebut, ibu korban langsung membuat laporan kepolisian dan segera dilakukan visum.
"Setelah menerima laporan korban, pada hari Minggu (26/12) tersangka P langsung ditangkap tanpa perlawanan saat sedang bekerja di daerah Kelapa Tujuh," ucap AKP Eko.
Eko menegaskan, atas perbuatannya, tersangka P dijerat dengan Pasar 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (Ki)
Tulis Komentar