08117992581

Dapat Banyak Aspirasi Masyarakat, Zulfikar Muharrami Maju Jadi Caleg Golkar Dapil 4 Kota Palembang

$rows[judul]

Palembang, A1BOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang mulai tanggal 1 s/d 14 Mei 2023 sudah menerima pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kota Palembang yang akan maju di Pemilu 2024. Ketua KORMI Palembang, Zulfikar Muharrami, S.E. yang juga pengusaha ini maju mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPRD Kota Palembang ditahun 2024 di Dapil 4 (Kalidoni, Sako dan Sematang Borang) dari Partai Golkar. 

Saat ditemui dikediaman sekaligus kantornya yang berlokasi di Jl.Tanjung Sari Bukit Sangkal, Caleg Partai Golkar, Zulfikar Muharrami, S.E. Rabu (10/05/2023) menyampaikan apa yang menjadi latarbelakang dirinya maju sebagai calon anggota DPRD kota Palembang pada pemilihan umum di tahun 2024, menurut Zulfikar karena banyaknya aspirasi masyarakat yang belum terakomodir dan untuk saat ini masih banyak pembangunan di Dapil 4 khususnya yang belum merata terutama di bidang Infrastruktur jalan, drainase, layanan kesehatan, pendidikan terutama di wilayah Sungai Lais, Sungai Selincah, hal inilah salah satu yang akan menjadi prioritas kami untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat di wilayah tersebut, selain di kecamatan lain dalam wilayah Dapil 4, kami ingin keadilan dalam hal pembangunan bagi masyarakat kota Palembang bisa dirasakan secara menyeluruh bagi masyarakat di Dapil 4 khususnya. 

Disinggung terkait kasus hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait dengan proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan proyek pada Dinas Pendidikan dan Dinas lainnya di Pemkab Banyuasin pada tahun 2016, Zulfikar membenarkan.

"Kami telah menjalani proses hukumnya sesuai dengan salinan putusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 44/PID.SUS-TPK/2016/PN PLG tertanggal 05/02/2017 dengan Pidana Penjara / Kurungan 1 tahun 6 bulan karena telah melakukan tindak pidana korupsi (Pidana Pasal 5 UU RI No.31 Tahun 1999)," jelasnya.

Dikutip dari https://www.hukumonline.com, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian pengujian Pasal 240 Ayat (1) huruf g UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait syarat menjadi calon anggota legislatif harus terbuka dan jujur bahwa yang bersangkutan merupakan mantan narapidana/terpidana, permohonan ini diajukan oleh Leonardo Siahaan yang menganggap pasal itu bertentangan dengan UUD Tahun 1945.  

Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu menyebutkan “Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang  bersangkutan mantan terpidana.” 

"Melalui penjelasan ini kami ingin sampaikan permasalahan hukum yang pernah kami alami agar menjadi clear, dimana sudah lebih dari 5 tahun sejak salinan surat lepas dari Lapas Kelas 1 kami terima dan juga sebagai syarat kami untuk mencalonkan diri menjadi anggota legislatif di tahun 2024 nanti," ungkapnya.

Zulfikar menambahkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) juga telah mengatur hak untuk memilih dan dipilih dan Pasal 43 Ayat (1) UU HAM pada pokoknya menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih melalui pemilu.

"Atas dasar inilah kami mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Kota Palembang, karena sesuai proses hukum kami telah menjalaninya dan dipertegas dengan salinan putusan berdasarkan SURAT LEPAS Nomor Surat : REG B.09.042.2017 dari Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Sumsel Rutan Kelas 1 Palembang yang menerangkan Zulfikar Muharrami dibebaskan karena mendapatkan Cuti Bersyarat (CB) No SK WS 021 PK.01 05 06 TAHUN 2017. Masa Percobaan Berakhir Pada 18/01/2018 yang ditandatangani oleh Kepala Rutan Kelas 1 Palembang Hensah, A.md.IP., S.H.," ungkap Zulfikar.

Mengakhiri pembicaraannya, Zulfikar mengatakan apa yang dilakukannya selama ini sebagai pengusaha dirasa kurang, mengingat ruang lingkupnya masih tergolong kecil, inilah yang memotivasi dirinya ingin maju sebagai calon anggota legislatif dari Partai Golkar dengan tujuan ingin mendedikasikan dirinya bagi masyarakat di ruang lingkup yang lebih luas lagi, sehingga keberadaan dan kinerjanya dirinya dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat banyak.

Terakhir dirinya mengajak masyarakat khusunya di Dapil 4 Kota Palembang untuk memilih wakil rakyat yang dapat mengemban amanah dan memperjuangkan aspirasi dari Dapil yang diwakilinya, Zulfikar juga mengajak masyarakat turut serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang mulai tanggal 1 s/d 14 Mei 2023 sudah menerima pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kota Palembang yang akan maju di Pemilu 2024. (Ags)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)