08117992581

Dalam Repliknya, JPU Tegas Tolak Semua Pembelaan Kuasa Hukum Terdakwa

$rows[judul]

Kota Metro, A1BOS.COM - Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Metro menggelar sidang lanjutan dugaan kasus pencabulan anak yang terjadi di salah satu madrasah swasta yang ada di Kota Metro, Kamis (30/05/2024).

Kini sidang tersebut masuk dalam tahap tanggapan jaksa (replik) atas pledoi dari pihak terdakwa FNR yang merupakan guru di madrasah tersebut.

Dikatakan penasehat hukum terdakwa FNR, Suwarno, S.H., M.H. bahwa sidang tersebut adalah jawaban balasan atas pembelaan terdakwa dalam suatu perkara.


"Jaksa tadi membantah argumentasi penasihat hukum tentang pledoi itu, dupliknya kita sampaikan lisan dan sidang ditunda sampai nanti putusan," ujarnya.

"Saya berharap putusan yang seadil-adilnya, seringan-ringannya bagi terdakwa," imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut penasihat hukum korban pencabulan anak dibawah umur, H. Darmanto, S.H. menyampaikan, sidang berjalan lancar, Jaksa menyampaikan replik tetap sesuai dengan tuntutan.


"Tadi Jaksa tetap bertahan untuk argumentasinya, sesuai fakta di persidangan semua penjelasan saksi pihak korban itu runtut dan saling berkaitan," katanya.

Lebih lanjut Darmanto menyampaikan bahwa proses pemeriksaan persidangan sudah selesai, selanjutnya tinggal menunggu putusan dari Hakim.

"Selanjutnya kita akan terus kawal sidang putusannya tanggal 12 Juni 2024 yang akan datang," pungkasnya. (Aliando)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)