Kota Metro, A1BOS.COM - Tim Satresnarkoba Polres Metro kembali mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang masing-masing berinisial MTW (39) yang merupakan warga Metro Utara dan AS (43) warga Metro Pusat atas dugaan kepemilikan barang narkotika jenis sabu, Sabtu, (24/02/2024).
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK, M.IK melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman, S.Sos mengatakan, keduanya ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Metro di wilayah Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro pada hari Jum'at tanggal 23 Februari 2024 sekira jam 21.00 WIB.
"Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu," ujarnya.
Hal senada juga dikatakan Kasat Narkoba Polres Metro, IPTU Hendra Abdurahman, S.Sos, kronologis penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan adanya aktifitas penyalahgunaan narkotika.
"Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan pada hari Jum'at tanggal 23 Februari 2024 sekira jam 21.00 WIB, petugas menuju ke lokasi yang disebutkan oleh masyarakat yaitu di sebuah rumah yang berada di wilayah Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara," katanya.
"Sesampainya di lokasi, petugas bertemu dengan dua orang laki-laki yaitu MTW dan AS dan saat petugas bertanya dengan AS, tampak terlihat gelagat yang mencurigakan dari MTW, sehingga dengan sigap petugas langsung pengamankan keduanya," sambungnya.
Hendra menyampaikan, Setelah mengamankan 2 orang pelaku, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap badan / pakaian keduanya serta tempat sekitar.
"Hasilnya petugas menemukan 1 (satu) lembar plastik klip bening berukuran kecil yang didalamnya berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu di bawah kaki MTW," tandasnya
"Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (Aliando)
Tulis Komentar