08117992581

Beri Semangat Baru di Hari Natal, Lapas Metro Beri Remisi Kepada 9 Narapidana

$rows[judul]

Kota Metro, A1BOS.COM - Guna memberikan kesempatan terhadap narapidana menjadi agen perubahan di lingkungan masyarakat, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Metro memberikan remisi terhadap sembilan narapidana di aula Lapas setempat, Rabu (25/12/2024).

Kegiatan serupa juga serentak dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan seluruh Indonesia secara daring terpusat dari Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung.


Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kota Metro, Gumilar Budirahayu mengatakan, bahwa remisi adalah pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana yang menunjukkan perilaku baik dan memenuhi syarat tertentu, sehingga narapidana tersebut dapat diusulkan untuk memperoleh remisi, baik remisi umum kemerdekaan maupun remisi khusus pada hari raya besar keagamaan.

"Remisi juga bertujuan untuk memberikan motivasi kepada narapidana agar dapat memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan baik setelah menjalani hukuman serta diharapkan tidak mengulangi perbuatan pidana kembali dengan adanya keahlian yang telah dimilikinya sejak dibina di dalam Lapas," ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan peraturan yang berlaku, remisi khusus Natal diberikan setiap tahunnya kepada narapidana dalam rangka merayakan Hari Natal, sebagai bentuk toleransi dan penghargaan terhadap perayaan agama tertentu.


"Kami lagi-lagi berharap pemberian remisi ini tidak hanya mengurangi masa hukuman, tetapi juga memberikan semangat dan harapan baru bagi narapidana. Ini adalah kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan diri untuk kembali ke kehidupan masyarakat dengan penuh rasa tanggung jawab," tambah Gumilar.

"Besaran perolehan remisi khusus yang didapatkan oleh narapidana ialah lima orang mendapat remisi 15 hari dan empat orang mendapat remisi 1 bulan," pungkasnya. (Aliando)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)