Kotametro, A1BOS.COM - Kepala Sekolah SDN 6 Kota Metro, Provinsi Lampung, Adi Firmansyah bebas dari status tersangka yang didapatkannya dari polisi. Sidang gugatannya dikabulkan oleh Majelis Hakim dan dinyatakannya tidak berkekuatan hukum.
Adi yang juga menjabat sebagai Ketua PGRI Kota
Metro ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Polres Metro setelah
dinyatakan melakukan tindak pidana asusila terhadap korban berinisial SO, pada 05
Mei 2025. Namun pada prosesnya, tim kuasa hukum Adi menemukan kejanggalan.
Dijelaskan kuasa hukum Adi, Ryan Gumay,
kejanggalan tersebut berkaitan prosedur penetapan tersangka yang dilakukan oleh
tim penyidik Satreskrim Polres Metro.
"Kasus bermula saat klien kami mendatangi
rumah pelapor pada 09 Mei 2025 untuk melakukan pengobatan alternatif. Dia
datang atas permintaan pelapor, dalam prosesnya pengobatan ini sudah dilakukan
3 kali dan yang ke-4 ini baru bermasalah dan berujung kriminalisasi,"
katanya, Kamis (12/06/2025).
Singkat cerita, kata Ryan, Adi dibawa oleh seorang
anggota Satnarkoba Polres Metro yang dimana diketahui adalah saudara dari
pelapor.
"Singkatnya setelah proses pengobatan yang ke
4 selesai, esoknya disoal oleh pihak terlapor dengan mengatakan bahwa klien
kami melakukan asusila. Selanjutnya terjadi pertemuan di rumah pelapor dan
klien kami langsung dibawa ke polres untuk langsung di BAP tanpa adanya surat
penangkapan ," jelasnya.
Dalam proses ini, kata Ryan, terjadi prosedur yang
salah di mana pihak penyidik langsung melakukan BAP untuk sebagai tersangka dan
paginya dia jebloskan dalam penjara.
"Malam itu di BAP sebagai tersangka, tapi
laporan itu baru dibuat setelah klien kami ini di BAP sebagai tersangka. Ini
sudah jelas ada yang salah, tidak pernah ada proses pemanggilan sebagai saksi,
tidak ada pendampingan hukum, jadi langsung dibawa keluarga pelapor dan
langsung jadi tersangka," sebut Ryan.
"Penetapan tersangka yang dilakukan tidak
lebih dari 24 jam setelah laporan polisi dibuat (LP tanggal 9 Mei malam hari,
yang hal ini diduga tidak memenuhi asas praduga tak bersalah serta diduga
bertentangan dengan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan
Tindak Pidana dan dugaan bahwa penetapan tersebut dilakukan tanpa bukti permulaan
yang cukup sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP,"
lanjutnya.
Tiga Kasus Pembunuhan di Lampung Belum Terungkap
oleh Polisi, Ini Daftarnya
Atas hal tersebut, Ryan menyatakan telah
melaporkan 4 oknum kepolisian Polres Metro ke Bidpropam Polda Lampung.
"Kami cinta Polri, tapi kalau oknum penyidik
bertindak semena-mena, kami akan bersuara dan menuntut sesuai koridor hukum.
Kasus ini sudah kami laporkan ke Bidpropam Polda Lampung dan saat ini masih
berproses," kata dia.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kabid Propam
Polda Lampung, Kombes Pol Didik Priyo Sambodo mengatakan bahwa kewenangan
memberikan tanggapan ada pada Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni
Iswandari Yuyun.
"Kami semua satu pintu yang bisa memberikan
keterangan ada di Kabid Humas Polda Lampung ya," singkatnya.
Sementara itu, Kombes Pol Yuni menyampaikan bahwa
pihaknya akan mengecek laporan tersebut.
"Mohon waktu ya, nanti kami cek," imbuh Yuni. (JJ)
Tulis Komentar