Kota Metro, A1BOS.COM - RAPI Wilayah 04 Kota Metro laksanakan kunjungan audiensi ke Balai Monitoring (BALMON) Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Lampung di Hajimena Lampung Selatan. Ketua RAPI Wilayah 04 Kota Metro Ganda Hariyadi, S.H., M.H. / JZ08GG didampingi Waka I H. Sabki Ali, S.H., M.M. / JZ08EPQ, Waka III H. Darmanto, S.H. Sekretaris Drs. Hermanto D. Kurniawan, Selasa (26/10/2021).
Kabag I KA. Asep Hidayat / JZ08EEM, Satgas Jarkom Suwardiyono / JAZ08ESW, Satgas TRC Budiyanto / JZ08EBR, Satgas RR Tri Susilo / JZ08EIB, Satgas Bansos Turyati / JZ08EZV yang ikut mendampingi rombongan Ketua RAPI Kota Metro diterima langsung oleh Kepala BALMON di ruang khusus pertemuan. Dalam sambutannya Kepala BALMON Ibu Enik Sarjumanah, menyampaikan terima kasih dan selamat datang kepada Ketua dan jajaran RAPI Kota Metro yang hadir pada acara audiensi tersebut dilanjutkan dengan memperkenalkan satu persatu staf BALMON pada acara audiensi tersebut.
Selanjutnya Ketua RAPI Kota Metro memberikan sambutan dan memperkenalkan Pengurus dan Korlap Satgas yang hadir pada pertemuan tersebut.
Setelah selesai acara sambutan dan perkenalan dilanjutkan dengan acara dialog atau tanya jawab.
Dalam dialog tersebut terungkap dari hasil pengawasan petugas BALMON di Kota Metro, bahwa RPU yang mengatasnamakan PAGUYUBAN yang berdiri di Kota Metro semuanya belum memiliki izin, kecuali RPU RAPI dan ORARI.
Oleh karenanya BALMON akan melakukan penertiban terhadap RPU yang tidak berijin tersebut dalam waktu dekat, dengan memanggil penanggungjawab RPU tersebut untuk diberikan pembinaan, apabila setelah dilakukan pembinaan masih belum dipatuhi maka BALMON akan melakukan tindakan hukum berupa penyitaan barang yang berkaitan dengan RPU tersebut, bahkan sampai dengan kurungan badan.
Kemudian kepala BALMON juga berharap kepada pengguna radio komunikasi/operator/stasiun harus memiliki ijin komunikasi (IKRAP) sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No.17 tahun 2018.
Anggota dan pengurus RAPI dalam hal berkomunikasi harus mengantongi ijin komunikasi dan memiliki identitas tanda panggilan, atau kalau di RAPI wajib memiliki IKRAP dan KTA, sehingga saat berkomunikasi dalam keadaan aman dan nyaman, itu diibaratkan jika saudara berkendaraan sudah memiliki SIM.
Kemudian Kepala BALMON juga berharap kepada saudara anggota dan pengurus RAPI mematuhi penggunaan perangkat yang sesuai Peraturan Menteri Kominfo (daya pancar ulang maksimum) antara lain penggunaan perangkat sebagaimana tertuang dalam pasal 73 ayat 7 yaitu :
Disisi lain juga Kepala BALMON Lampung berpesan kepada semua anggota dan pengurus RAPI agar tidak menambah peralatan lain pada pesawat yg dimiliki diluarkan ketentuan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri tersebut.
Ketentuan tersebut harus dipatuhi oleh anggota dan pengurus RAPI.
Apabila tidak mematuhi aturan tersebut dampaknya akan dikenakan sanksi PIDANA sebagaimana tertuang pada pasal 82 Peraturan Menteri Kominfo tersebut.
Kemudian beliau juga mengingatkan kepada pengguna radio pada saat berkomunikasi di pesawat RIGHT dan senenisnya dilarang bicara tentang politik, bernyanyi, bisnis, lomba resing, membentang musik dan bicara hoax. Disisi lain juga dalam berkomunikasi pergunakanlah Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Karena larangan dan anjuran itu sudah diatur dalam Permen Kominfo No.17 tahun 2018.
Pada menjelang akhir pertemuan Ketua RAPI Wilayah 04 Kota Metro Ganda Hariyadi, S.H., M.H. diminta oleh Kepala BALMON Lampung Ibu Enik Sarjumanah untuk menandatangani Fakta Integritas dan Komitmen Bersama untuk memberantas KORUPSI.
Setelah acara selesai dilanjutkan dengan makan siang dan foto bersama. (Red)
Tulis Komentar