08117992581

Advokat KAI se-Provinsi Lampung Kawal Sidang Putusan Perkara Ketua DPC KAI Lampung Timur

$rows[judul]

Kota Metro, A1BOS.COM - Berikan dukungan dalam sidang putusan terkait perkara laka lalu lintas Nomor : 227/Pid.Sus/2024/PN.Met yang melibatkan Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Lampung Timur, dr. Adv. Lina , S.H., M.H. selaku Terdakwa, Ketua DPD KAI Provinsi Lampung, H. Agus Susanto, S.H., M.H. perintahkan seluruh Ketua DPC KAI se-Provinsi Lampung untuk mengawal sidang putusan tersebut, Rabu (26/02/2025).

Dikatakan Ketua DPC KAI Lampung Utara, Chandra Adiguna, S.H. saat dikonfirmasi awak media, kehadiran para Ketua DPC KAI se-Provinsi Lampung ini merupakan bentuk keprihatinan rekan-rekan sejawat KAI terhadap perkara ini yang sejak awal terkesan dipaksakan.


"Kehadiran kami di sini memberikan support kepada rekan sejawat kita yang dikriminalisasi oleh APH, dimana dari fakta-fakta persidangan kan sudah jelas tidak terjadi apa yang disangkakan. Tetapi perkara ini terlalu dipaksakan, sehingga akhirnya rekan sejawat kami menjadi Terdakwa dalam perkara ini," jelas Chandra.

Harapan Chandra selaku praktisi hukum, dengan melihat fakta-fakta di persidangan harusnya Hakim memutus bebas Terdakwa.

"Sebagai orang hukum, kita melihat fakta hukum. Bahwa tidak ada saksi yang menerangkan kalau mobil Ayla yang dikendarai Terdakwa bertabrakan dengan motor Mio yang dikendarai Korban. Seharusnya Terdakwa ini dibebaskan lah dari segala tuntutan," harapnya.

Sementara itu, Ketua DPC KAI Lampung Selatan, Saifulloh, S.H. menambahkan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan harapannya Hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.


"Putusannya hari ini harusnya bebas. Itulah harapan kami selaku sesama rekan-rekan sejawat dari Kongres Advokat Indonesia," ujar Saifulloh yang juga selaku Kuasa Hukum Terdakwa.

Dirinya menghimbau Pengadilan Negeri Metro untuk tidak tunduk pada tekanan pihak manapun, dan tetap memutus perkara Ketua DPC KAI Lampung Timur ini berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan. 

"Hal ini agar tidak ada kesan negatif di kalangan masyarakat umum, khususnya di kalangan organisasi KAI Provinsi Lampung," pungkasnya. (Tim)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)