Kota Metro, A1BOS.COM - Persidangan perkara kecelakaan lalu lintas Nomor : 227/Pid.Sus/2024/PN.Met dengan Terdakwa Lina akan segera mendapatkan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro pada Rabu (26/02/2025) yang akan datang.
Kecelakaan yang terjadi pada hari Jumat (28/06/2024) yang lalu di Jl. AH. Nasution, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur (dekat Bioskop BES Cinema Metro) tersebut mengakibatkan Korban Luthvia Aziza Firdaus yang mengendarai sepeda motor Mio dari arah Pekalongan menuju Metro meninggal dunia, diduga akibat bertabrakan dengan kendaraan Ayla dari arah Metro ke Pekalongan yang dikendarai oleh Terdakwa Lina.
Dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Metro Nomor : REG.PERKARA PDM-35/MTR/Eku.2/11/2024, Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 310 Ayat (4) Jo Pasal 312 UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Dalam proses persidangan, JPU menghadirkan 3 orang saksi BAP dan 2 orang saksi di luar BAP. Sedangkan Terdakwa melalui tim Kuasa Hukumnya menghadirkan 2 orang saksi meringankan.
Menurut keterangan salah satu tim Kuasa Hukum Terdakwa, H. Darmanto, S.H. kepada awak media, bahwa setelah melihat bukti-bukti dan mendengarkan keterangan saksi-saksi dalam persidangan, JPU akhirnya melakukan tuntutan dengan dakwaan alternatif yaitu Pasal 312 saja, sedangkan Pasal 310 Ayat (4) dinyatakan tidak terbukti.

"Setelah kita hadirkan bukti dan juga mendengarkan keterangan para saksi, faktanya adalah kendaraan Terdakwa tidak ditumbur ataupun menumbur kendaraan Korban, artinya ini adalah kecelakaan tunggal. Maka Jaksa Penuntut Umum akhirnya menuntut Terdakwa dengan pasal alternatif, yaitu Pasal 312, sedangkan Pasal 310 Ayat (4) dinyatakan tidak terbukti," jelas Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Metro, Darmanto, S.H., Sabtu (21/02/2025).
Menghadapi tuntutan tersebut, tim Kuasa Hukum Terdakwa melakukan pembelaan melalui Pledoi yang pada pokoknya meminta Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan bebas kepada Terdakwa, pasalnya dengan tidak terbuktinya Pasal 310 Ayat (4) tersebut, maka Pasal 312 harusnya tidak hanya ditujukan kepada Terdakwa saja, tetapi semua orang yang membawa kendaraan mobil atau kendaraan lainnya yang berada di tempat kejadian perkara.
"Dengan tidak terbuktinya Pasal 310 Ayat (4) dalam persidangan, harusnya semua orang yang membawa kendaraan mobil atau kendaraan lainnya juga dikenakan pasal yang sama, yaitu Pasal 312. Lalu kenapa hanya Terdakwa saja yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum?" ujar Darmanto.
Dirinya merasa perkara ini dipaksakan, harusnya kliennya Lina yang juga merupakan Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Lampung Timur tidak harus menjadi Tersangka, jika Polres Metro jeli dalam melihat perkara ini.
"Kami merasa perkara ini dipaksakan, agar ahli waris Korban mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Padahal sesuai keterangan H. Kurniawan (Paman Korban) dalam persidangan, faktanya Korban tidak mempunyai SIM," ujarnya.
Dilansir dari mediahub.polri.go.id, berdasarkan Keputusan Direksi PT. Jasa Raharja Nomor : KEP/132/2023 tanggal 2 Oktober 2023 tentang Tidak Memberikan Santunan Kepada Korban Kecelakaan yang Mengalami Kasus Kecelakaan sebagai berikut :
Lebih lanjut, Darmanto beserta tim Kuasa Hukum Terdakwa meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis bebas kepada Terdakwa Lina.
"Perkara ini adalah sebuah tuduhan yang keji dan zolim terhadap klien kami, masak nggak numbur atau ditumbur harus diperlakukan seperti ini. Kami mohon kepada Majelis Hakim nggak usah takutlah kalo ada yang intervensi, putuskan saja sesuai fakta di persidangan dengan hati nurani," pungkasnya. (Tim)
Tulis Komentar