Bandar
Lampung, A1BOS.COM - Masyarakat RT 08, Kelurahan Durian Payung, bersama Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung kembali mendesak Pemerintah segera
menindaklanjuti pembangunan flyover pribadi yang berdiri di sekitar permukiman
warga.
Desakan ini mencuat karena tidak adanya langkah tegas Pemkot
sejak aduan pertama dilayangkan tahun 2019 silam.
Flyover pribadi yang diduga dibangun oleh seseorang berinisial
BK dituding menutup saluran air warga, menyebabkan banjir setiap kali hujan
deras mengguyur kawasan tersebut.
"Kami sudah mengadu sejak 2019 ke Dinas Perumahan dan
Permukiman, tapi sampai hari ini belum ada tindak lanjut. Bahkan, pada 1
Oktober 2019 lalu sudah ada surat dari dinas yang memerintahkan pembongkaran
dalam 30 hari, tapi tak dijalankan," kata Staf Sipol YLBH-LBH Bandar
Lampung, M. Arif Ridho Tawakal, Senin (05/05/2025).
Surat tersebut tercatat dengan Nomor 650/1674/III.04/2019. Namun
hingga 2025, kata Arif, flyover itu masih berdiri kokoh di atas drainase warga.
Warga dan LBH Bandar Lampung kembali melayangkan pengaduan pada
25 Februari 2025 melalui surat Nomor: 016/SK/LBH-BL/II/2025. Namun, Pemkot
Bandar Lampung kembali dinilai tidak merespons serius.
"Permasalahan ini sudah berlarut-larut. Pemerintah seolah
membiarkan persoalan yang merugikan masyarakat," tegas Arif.
LBH Bandar Lampung juga menyinggung aspek hukum. Arif
menekankan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok
Agraria, setiap hak atas tanah memiliki fungsi sosial dan tidak bisa digunakan
secara sepihak jika merugikan kepentingan umum.
"Kami mendesak Pemkot segera membongkar flyover tersebut.
Jika pemerintah beralasan alat berat tidak bisa masuk, kami minta dikeluarkan
surat izin agar warga dapat membongkar secara gotong royong," tegasnya. (JJ)
Tulis Komentar