08117992581

TPAS Karangrejo Kembali Beroperasi, Warga Minta Media Tidak Memperkeruh Persoalan Sampah

$rows[judul]

Kota Metro, A1BOS.COM - Aktivitas pembuangan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karang Rejo, Kota Metro, kembali berjalan setelah sejumlah truk pengangkut sampah yang sempat tertahan selama dua hari mulai memasuki area controlled landfill, Kamis (03/09/2026).

Hingga Kamis siang, truk pengangkut sampah secara bertahap telah memasuki area pembuangan yang berada di kawasan controlled landfill seluas sekitar 5.000 meter persegi, yang berada sekitar 500 meter dari gerbang utama TPAS.

“Sejak siang tadi, truk pengangkut sampah secara bertahap sudah memasuki area controlled landfill. Sebelumnya dua truk, kemudian terus bergulir hingga delapan truk,” kata Raden kepada Lampung Newspaper, Kamis (03/09/2026).

Sebelumnya, aktivitas pengangkutan dan pembuangan sampah di TPAS Karang Rejo sempat terganggu setelah sejumlah truk pengangkut sampah menghadapi penghadangan sehingga tidak dapat masuk ke lokasi pembuangan selama dua hari.

Situasi tersebut kemudian mendapat perhatian DPRD Kota Metro yang meminta Pemerintah Kota Metro mengambil langkah tegas terhadap aksi penghadangan truk sampah. Selanjutnya, Sekretaris Daerah Kota Metro Ahmad Hariyanto, Sekretaris DLH Kota Metro, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Metro, dan tim relawan mediator merumuskan serta menjabarkan rencana aksi yang akan disetujui dan diterima oleh Aliansi Masyarakat dan Paguyuban RW Karang Rejo.

Pada Kamis, jajaran Polsek Metro Utara bersama tim relawan mediator memberikan imbauan kepada kelompok yang melakukan penghadangan, sekaligus menyosialisasikan isi sembilan rencana aksi Pemerintah Kota Metro terkait keberadaan TPAS kepada warga di lingkungan terdampak.

Dalam imbauan tersebut, aparat juga menyampaikan konsekuensi hukum terhadap tindakan penghadangan yang dapat mengganggu aktivitas pelayanan persampahan.

Bersamaan dengan imbauan tersebut, Ketua Aliansi Masyarakat, Paguyuban RW Karang Rejo, serta ketua RW di lingkungan terdampak TPAS menyampaikan pernyataan bersama terkait sembilan rencana aksi yang sebelumnya menjadi tuntutan masyarakat.

Ketua Aliansi Masyarakat Karang Rejo, Agus Rianto, atau yang akrab disapa Black, mengatakan masyarakat Karang Rejo telah menyepakati agar aktivitas TPAS tetap berjalan seiring dengan pelaksanaan sembilan rencana aksi yang telah disetujui Pemerintah Kota Metro.

“Dengan disetujui dan telah berjalannya beberapa poin dari sembilan tuntutan tersebut, tidak ada alasan bagi kami untuk menolak keberadaan dan menghentikan aktivitas persampahan di TPAS Karang Rejo,” kata Agus.

Menurutnya, sikap tersebut juga telah disepakati Ketua RW, warga lingkungan terdampak, serta Ketua Paguyuban RW Karang Rejo.

Ia menegaskan, masyarakat memberikan kesempatan kepada Pemerintah Kota Metro untuk menjalankan rencana aksi tersebut sesuai tahapan dan kemampuan pemerintah.

“Pandangan saya juga diamini dan disepakati oleh Ketua RW, warga lingkungan terdampak, serta Ketua Paguyuban RW Karang Rejo. Jika ada pihak yang menolak dan menghadang, kami mempersilakan aparat terkait melakukan langkah hukum yang dibutuhkan,” ujarnya.

Agus juga meminta seluruh pihak, khususnya media massa, turut menjaga situasi di Karang Rejo agar persoalan persampahan tidak berkembang menjadi konflik baru.

“Saya meminta semua pihak ikut menjaga ketenteraman Karang Rejo, terutama kawan-kawan media. Jangan memelintir kata-kata sehingga seolah-olah kami, warga Karang Rejo, menolak dan tidak memahami upaya pemerintah untuk membenahi TPAS,” katanya.

Agus mengatakan masyarakat memahami bahwa penyelesaian persoalan TPAS dan pengelolaan sampah membutuhkan proses, waktu, serta dukungan anggaran.

Karena itu, masyarakat memilih memberikan kesempatan kepada Pemerintah Kota Metro untuk melaksanakan sembilan rencana aksi tersebut hingga 2027.

“Kami memahami persoalan sampah tidak semudah membalikkan telapak tangan. Butuh waktu dan anggaran untuk mewujudkan tuntutan masyarakat. Untuk itu, kami memaklumi dan menunggu pemerintah melaksanakan sembilan rencana aksi tersebut sampai 2027, tanpa melakukan penolakan terhadap aktivitas TPAS, apalagi meminta TPAS ditutup,” jelasnya.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, aktivitas pembuangan sampah di TPAS Karang Rejo kembali berjalan dan menjadi penanda berakhirnya konflik sampah di Kota Metro. (Rilis/Red)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)