Pringsewu,
A1BOS.COM - Aksi pencurian di sebuah toko kosmetik di wilayah Pringsewu Utara, Kabupaten Pringsewu,
berakhir dengan penangkapan seorang pelaku. Novitasari (41) diamankan anggota
Polsek Pringsewu Kota setelah tertangkap basah menggasak barang dagangan toko
tersebut.
Peristiwa
itu terjadi saat pelaku bersama beberapa rekannya berpura-pura berbelanja.
Awalnya, mereka sempat mengelak ketika dipergoki pemilik toko. Namun, setelah
rekaman kamera pengawas (CCTV) diperlihatkan, aksi pencurian tersebut tak
terbantahkan.
Di tengah proses
klarifikasi oleh pemilik toko, situasi sempat ricuh. Dua rekan pelaku yang
merupakan perempuan dan seorang pria yang berperan sebagai sopir tiba-tiba
melarikan diri. Keduanya kabur menggunakan mobil yang diparkir di sekitar
lokasi, sekaligus membawa barang hasil curian.
Pemilik dan
karyawan toko kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Novitasari yang tertinggal langsung diserahkan kepada petugas untuk diproses
hukum.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mengatakan,
Novitasari telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rumah
Tahanan Polres Pringsewu.
“Pelaku
merupakan bagian dari sindikat pencurian yang sudah terbiasa melakukan aksinya.
Saat ini kami masih memburu dua pelaku lain yang identitasnya sudah kami
kantongi,” ujar AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus
Saputra.
Menurut Ramon, sindikat tersebut kerap menyasar berbagai
jenis toko, mulai dari toko pakaian hingga kosmetik. Modus yang digunakan
adalah berpura-pura sebagai pembeli, kemudian membagi peran secara
terorganisir. Barang curian selanjutnya disimpan di mobil sewaan untuk
menghindari kecurigaan.
Atas
perbuatannya, Novitasari dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal
tujuh tahun penjara.
Polisi mengimbau para pelaku usaha untuk meningkatkan kewaspadaan serta memastikan sistem pengamanan termasuk CCTV, berfungsi optimal guna mencegah tindak kejahatan serupa.
(Taklika)
Tulis Komentar