Way Kanan, A1BOS.COM - Dua
pria asal Sri Basuki, Negeri Besar, Way Kanan, digelandang Satresnarkoba Polres Way Kanan karena
terlibat kasus penyalahgunaan sabu.
"Pelaku berinisial CP (31) dan AE (30) berdomisili di
Kampung Sri Basuki, Negeri Besar, Way Kanan," jelas Kapolres Way Kanan
AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo, Kamis
(25/12/2025).
Ia menerangkan, kronologis kejadian pada Senin 22 Desember
2025 pukul 20.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil
ungkap kasus penyalahgunaan sabu.
Penangkapan berawal dari penyelidikan yang dilakukan di
Kampung Sri Menanti, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan.
"Petugas mengamankan tiga laki-laki berinsial CP, AE
dan HR (disidik terpisah) karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga
telah melakukan Tindak Pidana Narkotika," urainya.
Setelah itu dua terlapor CP dan AE dibawa ke kantor
Satresnarkoba Polres Way kanan untuk dilakukan pengecekan urine.
Hasilnya positif mengandung Zat Methamphetamine (METH) yang
merupakan kandungan narkotika jenis sabu.
Dari hasil pemeriksaan petugas Kepolisian, terlapor CP dan
AE mengakui benar telah mengonsumsi narkoba satu hari yang lalu di areal
perkebunan singkong Kampung Sri Basuki, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way
Kanan.
Saat ini tersangka diamankan ke Satresnarkoba Polres Way Kanan untuk
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya terlapor CP dan AE dapat dikenai dengan pasal 127 ayat (1) UU. RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
(Taklika)
Tulis Komentar