08117992581

Dua Pria Pengguna Sabu Digelandang ke Polres Way Kanan

$rows[judul]

Way Kanan, A1BOS.COM - Dua pria asal Sri Basuki, Negeri Besar, Way Kanan, digelandang Satresnarkoba Polres Way Kanan karena terlibat kasus penyalahgunaan sabu.

"Pelaku berinisial CP (31) dan AE (30) berdomisili di Kampung Sri Basuki, Negeri Besar, Way Kanan," jelas Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo, Kamis (25/12/2025).

Ia menerangkan, kronologis kejadian pada Senin 22 Desember 2025 pukul 20.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus penyalahgunaan sabu.

Penangkapan berawal dari penyelidikan yang dilakukan di Kampung Sri Menanti, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan.

"Petugas mengamankan tiga laki-laki berinsial CP, AE dan HR (disidik terpisah) karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika," urainya.

Setelah itu dua terlapor CP dan AE dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Way kanan untuk dilakukan pengecekan urine.

Hasilnya positif mengandung Zat Methamphetamine (METH) yang merupakan kandungan narkotika jenis sabu.

Dari hasil pemeriksaan petugas Kepolisian, terlapor CP dan AE mengakui benar telah mengonsumsi narkoba satu hari yang lalu di areal perkebunan singkong Kampung Sri Basuki, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.

Saat ini tersangka diamankan ke Satresnarkoba Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya terlapor CP dan AE dapat dikenai dengan pasal 127 ayat (1) UU. RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

(Taklika)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)