08117992581

Tak Puas Diberi Rp.50 Ribu, Pelaku Begal Rampas HP Sopir Pickup di Lampung Tengah

$rows[judul]

Lampung Tengah, A1BOS.COM - Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung meringkus pelaku pembegalan atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang mengancam korban menggunakan senjata tajam di Simpang Tiga Terbanggi Besar. Pelaku berinisial RD (29) yang berdomisili di wilayah setempat itu pun dicokok pihak kepolisian pada Minggu (18/01/26) sekitar pukul 22.50 WIB.

Kapolsek Terbanggi Besar AKP Dailami mengatakan saat melakukan aksi pembegalan pelaku dikenal agrasif dan mempersenjatai diri untuk mengancam atau bahkan tak segan melukai korbannya.

Pelaku begal ini mengadang lalu menodongkan pisau kepada seorang sopir pickup berinisial DH (25) saat berada di Simpang Tiga Terbanggi Besar, ujar Dailami, Senin (19/01/2026).

Dailami menjelaskan aksi pembegalan yang dialami DH warga Kampung Cipayung, Padarincang, Kabupaten Serang, Banten itu terjadi saat dia sedang melintas di Lampung Tengah pada Kamis (08/01/2026). Korban menggunakan mobil pickup melaju dari arah Kotabumi dengan tujuan Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar.

Kapolsek mengatakan setibanya di wilayah Lampung Tengah pukul 04.30 WIB korban diadang oleh pelaku. Kendaraan korban tiba-tiba dihentikan oleh pelaku yang kemudian mengancam menggunakan sebilah pisau dan meminta uang sebesar Rp.100 ribu. 

"Korban hanya memberikan uang Rp.50 ribu. Karena tidak puas pelaku kembali mengancam dengan menodongkan pisau, lalu mengambil satu unit handphone merek Vivo milik korban yang berada di atas dashboard mobil, sebelum melarikan diri," ujar Dailami.

Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Terbanggi Besar. Setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil meringkus pelaku di rumahnya saat ia sedang tidur. Saat ini pelaku barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.

“Atas tindakan brutalnya yang membahayakan nyawa orang lain dan merampas harta benda, RD dijerat dengan Pasal 479 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tutupnya.

(Taklika)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)