Bandar Lampung, A1BOS.COM - Gelar sidak kepatuhan pajak, Tim Khusus Penegakan Pajak Kota Bandar Lampung menyegel lima gerai Bakso Son Haji Sony, Selasa (15/06/2021).
Lima outlet Bakso Son Haji Sony yang disegel berlokasi di Jalan ZA Pagar
Alam (samping UBL), di Jalan Sultan Agung, di Jalan Ratu Dibalau, di Jalan
Endro Suratmin, dan di Jalan Pangeran Antasari.
Tim Khusus Penegakan Pajak Kota Bandar Lampung juga menyegel sejumlah gerai
bakso lainnya di antaranya, Bakso Lapangan Tembak Senayan di Central Plaza
Kartini, dan Bakso Ngalam di Center Point Mall Kartini.
Diketahui, penyegelan dilakukan lantaran restoran bakso tersebut menunggak pajak dan tidak memasang alat perekam transaksi (tapping box).

Terkait lima gerai Bakso Son Haji Sony yang disegel, Inspektur Kota Bandar
Lampung, M Umar mengungkapkan, karena tidak memanfaatkan tapping box secara
maksimal.
"Tidak menggunakan tapping box secara maksimal, dimana hal ini
bertentangan dengan Perda Nomor 6 dan Perwali Nomor 43 tahun 2018," ujar
Umar.
Pemkot Bandar Lampung memberikan kesempatan kepada pihak Bakso Son Haji
Sony untuk menyelesaikan kewajiban dan memasang tapping box.
"Bakso Sony, kita beri kesempatan untuk segera menyelesaikan kewajibanya dan memasang tapping box sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Umar.

Diketahui, pengenaan pajak restoran dan rumah
makan ditetapkan melalui Perda nomor 1 tahun 2011 tentang pajak dan retribusi
daerah di Kota Bandar Lampung. Kemudian diperbaharui menjadi Perda nomor 12
tahun 2017. Dalam regulasi itu disebutkan, pajak restoran dan rumah makan
dipungut sepuluh persen dari jumlah tagihan yang dibayarkan konsumen kepada
pemilik usaha.
Pajak tersebut lalu dikumpulkan dan disetorkan oleh pelaku usaha setiap
bulannya ke kas daerah Kota Bandar Lampung.
Pemkot Bandar Lampung menerapkan regulasi baru melalui Perda Nomor 6 Tahun 2018, tentang sistem pembayaran pajak daerah secara elektronik (E-Billing). Berdasarkan regulasi tersebut, pelaku usaha diwajibkan menggunakan alat tapping box untuk setiap transaksi pembayaran. Bahkan, dari setiap transaksi yang dilakukan langsung terkoneksi ke server yang dikelola Badan Pengelolaan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung.
Sumber : https://kumparan.com/lampunggeh/5-gerai-bakso-son-haji-sony-disegel-tim-penegakan-pajak-pemkot-bandar-lampung
Tulis Komentar