08117992581

Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual Bermodalkan Clurit

$rows[judul]

Lampung Timur, A1BOS.COM - Team Tekab Presisi 308 dan Unit PPA Polres Lampung Timur berhasil ungkap kasus kekerasan seksual di Desa Sukadana Lampung Timur pada Jumat (03/10/2025)

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Senin (29/9/25), sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku berinisial ST (38) warga Dusun Kayu Tabu Desa Sukadana.

"Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara melompati pagar belakang, kemudian naik ke atap rumah dan menjebol asbes kamar mandi bagian belakang untuk masuk ke dalam rumah," ujar Stefanus.

Dia melanjutkan, pelaku lalu menuju kamar korban yang pada saat itu tidak memiliki pintu penutup.

Saat korban sedang tertidur, pelaku langsung menyekap mulut korban dan mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis clurit, pelaku memaksa korban dan memperkosanya.

Usai melakukan aksinya, pelaku juga mengancam korban akan membunuh korban dan meminta agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

"Setelah pelaku meninggalkan lokasi melalui pintu belakang, korban segera menghubungi orang tuanya dan menceritakan kejadian yang dialaminya. Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lampung Timur," jelasnya.

Menindaklanjuti laporan itu, Team Tekab Presisi 308 bersama Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku, lalu pada Jum'at (03/10/2025) Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya yang dilakukan secara sadar. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu helai baju daster berwarna hijau milik korban, hasil visum et repertum, serta satu bilah senjata tajam  dengan panjang 33 cm yang memiliki gagang kayu.

“Pelaku untuk saat ini diamankan di Polres Lampung Timur guna proses hukum lebih lanjut, pelaku dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” pungkasnya. (JJ)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)